Berbicara mengenai proses pengelolaan industri hulu migas bagi seorang yang awam seperti saya akan sangat berbeda, karena antara berita yang diperoleh melalui beberapa media massa dengan informasi yang bersumber dari SKK Migas terkadang tidak sama. Beruntung dengan adanya blog competition ini, informasi mengenai industri hulu migas semakin menambah pengetahuan dan sangat berguna bagi diri pribadi saya sebagai warga Negara Indonesia.
Mengupas secara menyeluruh tentang hal hal yang terjadi di dalam proses pengelolaan industri hulu migas, sangatlah tidak mudah karena banyak info yang membuat masyarakat awam berfikir lain mengenai pengelolaan industri hulu migas di Indonesia. Seperti contohnya, tersebar isu kepemilikan negara negara maju atas migas, gas metana dan batubara di Indonesia, selain itu, adanya berita nasional yang menyebutkan pimpinan SKK Migas menerima suap dan masih banyak informasi miring lainnya yang meresahkan masyarakat awam.
Klarifikasi dan Sosialisasi
Langkah awal yang perlu sekali dilakukan adalah klarifikasi mengenai semua informasi yang tersebar, dengan tujuan agar info yang menyesatkan dapat dengan mudah diluruskan dan meminimalisir tindakan orang orang yang tidak bertanggungjawab seperti yang terjadi di Desa Simang Bayat Kabupaten Musi Banyuasin, 30 Mei 2012 yaitu penjarahan minyak yang dilakukan warga, tindakan lain yang dilakukan oleh orang tidak bertanggungjawab adalah illegal tapping jalur minyak mentah yang terjadi di Sumatera Selatan.
Tindakan tidak bertanggungjawab dan merugikan negara ini terjadi karena masyarakat awan mendapatkan informasi yang tidak lengkap, sehingga mereka berfikir sebaliknya yang ahirnya merugikan negara, padahal secara tidak langsung telah merugikan dirinya sendiri. Anggapan bahwa usaha industri hulu migas menghasilkan banyak uang, mengakibatkan banyak langkah yang diambil sebagian orang kurang tepat, seperti yang terjadi di Desa Bayung Lencir, Kecamatan Bayung Lencir Kabupaten Musi Banyuasin, yaitu tindakan pengelolaan crude secara illegal yang berakibat pada terjadinya kebakaran. Bukan keuntungan yang dihasilkan melainkan kerusakanlah yang di dapat.
Klasrifikasi dan sosialisasi ini perlu dilakukan berulang ulang hingga semua lapisan masyarakat faham betul akan proses pengelolaan industri hulu migas, sehingga langkah negara dalam mengexplorasi dan memproduksi minyak tidak mengalami berbagai kendala, karena pada kenyataannya dilapangan banyak muncul kendala yang dapat menghambat proses industri hulu migas, salah satu kendala yang dihadapi adalah pembebasan lahan dan perijinan. Hal ini wajar terjadi karena orang awan beranggapan bahwa lebih baik dikelola sendiri karena lebih menguntungkan, sehingga dalam proses pembebasan lahan masyarakat menuntut lebih karena berfikir bahwa keuntungan yang akan diperoleh melebihi harga yang di tawarkan, selain itu adanya provokasi dari pihak pihak yang tidak bertanggungjawab dengan memanfaatkan sumber daya alam yang tersedia dilokasi tersebut untuk meraup keuntungan pribadi sebanyak banyaknya.
Peningkatan dan Pembenahan SDM
Tindakan yang dilakukan oleh orang awam tidak dapat disalahkan secara mutlak karena keterbatasan mereka dalam menerima informasi. Saat ini informasi dapat dengan mudah diterima oleh masyarakat, bagaimana menyikapi dan menginterprestasikan informasi tersebut kita tidak dapat mengurai satu per satu. Namun, berita mengenai tertangkapnya tindakan seorang pimpinan SKK Migas karena menerima suap membuat kita perlu berfikir keras mengapa korupsi terjadi dalam lingkungan industri hulu migas.
Seperti penjelasan yang telah disampaikan dalam proses pengelolaan industri hulu migas, pemerintah melakukan kerjasama dengan kontraktor karena mempunyai banyak keuntungan diantaranya pemerintah tidak turun langsung dalam mengexplorasi keberadaan minyak bumi dan gas, selain itu resiko yang akan diterima jika hasil explorasi adalah gagal, maka tidak dibebankan pada negara, melainkan kepada kontraktor. Pada tahap penentuan kerjasama dengan kontraktor inilah banyak hal hal yang terjadi tindakan yang merugikan negara, karena pada tahap ini bisa saja sebuah kontraktor akan lolos menangani salah satu tender explorasi dan produksi minyak dan gas pada satu wilayah tanpa menjalani seleksi sesuai aturan melainkan hanya lengkap administrasi dan yang terparah adalah jika ada praktek KKN selama proses pemilihan kerjasama dengan kontraktor.
Jika terbukti terjadi praktek KKN atau ABS, maka langkah pertama dan utama yang perlu dilakukan adalah pembenahan SDM dari kedua belah pihak (kontraktor dan pemerintah) karena kita harus kembalikan pada prinsip dasar kerjasama yaitu UUD 45 pasal 33 ayat 3 yang berbunyi bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar besarnya untuk kemakmuran rakyat.
Prinsip dasar inilah yang akan membawa kita pada usaha menuju sebuah kesejahteraan yang bersumber dari minyak bumi dan gas. Prinsip ini adalah amanat rakyat, sehingga kita perlu menjaga sekuat tenaga agar tujuan utama adalah demi kemakmuran rakyat akan mudah kita laksanakan meskipun hasilnya tidak sempurna 100% namun usaha untuk menuju sebuah pengabdian demi kemakmuran rakyat wajib kita berikan semaksimal mungkin.
Dengan orientasi mewujudkan kesejahteraan demi kemakmuran rakyat, maka usaha suap atau praktek korupsi lainnya dengan tujuan agar dimudahkan cara memperoleh tender dalam proses hulu migas akan mudah digagalkan. Perubahan terletak pada SDM-nya dengan didukung oleh sistem yang bagus dengan perangkat kerja yang professional.
Pemahaman Bersama Akan Realita Yang Dimiliki
Selain perbaikan peningkatan dan pembenahan SDM, maka Perlu adanya pemahaman bersama dari semua lapisan masyarakat akan realita yang dimiliki oleh kandungan minyak dan gas Indonesia, karena hal ini merupakan kunci utama dalam mewujudkan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat. Hal ini penting karena mengingat laporan dari SKK Migas menyebutkan bahwa jumlah konsumsi migas lebih besar dibanding dengan jumlah produksi yang hasilkan. Pemahaman bersama bahwa migas adalah kekayaan alam yang tidak dapat diperbaharui, maka kita harus faham betul strategi yang harus digunakan agar minyak bumi dan gas yang dimiliki Indonesia bisa bertahan pada anak cucu kita kelak.
Jika kita mengikuti apa kata hati dengan melakukan pola konsumsi hasil minyak bumi dan gas secara hambur dengan alasan negara kita mampu memproduksi dan kita mampu membeli, maka tindakan ini merupakan salah satu tindakan yang merugikan diri sendiri, orang lain dan negara. Semakin menipisnya cadangan minyak bumi dan gas di dunia, maka rumus ekonomipun berlaku yaitu harga minyak bumi dan gas semakin mahal, karena permintaan meningkat sedangkan persediaan terbatas.
Secara matematis, hukum ekonomi ini sangat menguntungkan berbagai pihak terutama pelaku bisnis, namun jika kita dalam menggunakan tidak melakukan strategi dan managemen yang baik maka kerugian dimasa mendatang tidak dapat dihindarkan. Orientasi utama adalah kemakmuran rakyat sesuai yang termaktub dalam UUD 45 pasal 33 ayat 3, bukan orientasi pribadi golongan yaitu untuk meraup keuntungan sebanyak banyaknya atas kandungan yang dimiliki bumi nusantara ini. Jika hal ini sudah ditanam dalam pribadi semua warga terutama yang memiliki kedudukan dalam menentukan kebijakan, maka tindakan tindakan negative yang dapat merugikan negara akan segera disingkirkan, sehingga akan dengan mudah menolak suap atau praktek KKN karena sanagat merugikan negara dan rakyat Indonesia.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H