Mohon tunggu...
Shilfina Firdatus Sholikha
Shilfina Firdatus Sholikha Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Saya Shilfina merupakan Mahasiswi dari salah satu kampus dikudus, yakni IAIN kudus, yang sedang menempuh program studi Komunikasi dan penyiaran Islam.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Dua Peran, Satu Kekuatan: Pekerja Perempuan yang Membagi Waktu antara Karier dan Keluarga

13 Oktober 2024   13:46 Diperbarui: 13 Oktober 2024   13:54 19
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
 sumber gambar: Shilfina Firdatus Sholikha (buruh pabrik) Kabupaten Kudus

Kudus, sebuah kota kecil yang terletak di Jawa Tengah, dikenal sebagai pusat industri kretek, rokok yang terbuat dari campuran tembakau dan cengkeh. Dengan sejarah yang kaya dan budaya yang unik, Industri kretek di Kudus dimulai pada akhir abad ke-19 dan sejak itu berkembang pesat, menjadikan kota ini terkenal sebagai "Kota Kretek." Banyak pabrik kretek berdiri, dan para pengrajin rokok mengolah tembakau dan cengkeh dengan keterampilan tradisional. Proses pembuatan kretek yang rumit dan penuh seni menjadikan setiap batang rokok memiliki karakter tersendiri. Di tengah kesibukan kehidupan modern, terdapat perempuan pekerja yang terus berjuang tanpa henti. Mereka adalah sosok tangguh yang menjalani berbagai peran sekaligus, menghadapi berbagai rintangan, dan menciptakan perubahan yang berarti. Keberanian dan dedikasi mereka menjadi inspirasi bagi banyak orang, menunjukkan bahwa perempuan mampu mengatasi tantangan dan mencapai impian, baik di dunia kerja maupun dalam kehidupan sehari-hari.

 Di pagi hari, para pekerja perempuan bangun lebih awal dari yang lain untuk mempersiapkan sarapan bagi keluarga, sebelum bergegas ke tempat kerja. Mereka bersiap lebih dini untuk berangkat bekerja.   Di kudus sendiri banyak para perempuan yang menggantungkan hidupnya pada rokok. Yaa, mereka bekerja di pabrik rokok, pabrik rokok di Kudus sendiri banyak mempekerjakan pegawai perempuan. Bukan tanpa alasan, mereka dianggap lebih telaten dan juga punya daya tahan yang lebih lama. Dengan keterampilan dan dedikasi yang tak terbantahkan, mereka menjalankan tugasnya dengan cermat dan penuh semangat. Menyeimbangkan karier dan kehidupan keluarga bukanlah hal yang mudah. Setelah jam kerja berakhir, mereka kembali ke peran sebagai ibu dan istri. Rumah menjadi tempat di mana cinta dan perhatian harus disalurkan. Memasak, membantu anak-anak dengan PR, dan menyiapkan waktu berkualitas bersama menjadi prioritas. Terkadang, lelah merayap di sudut mata, tetapi semangat untuk melihat senyuman di wajah keluarga selalu menjadi penyemangat. Perempuan kerap terjaga hingga larut malam untuk menyelesaikan pekerjaan sambil tetap memastikan anak-anaknya mendapatkan perhatian yang mereka butuhkan.

 Di tengah perjalanan panjang menuju kesetaraan gender, hak-hak pekerja perempuan menjadi salah satu aspek yang sangat penting. Dalam dunia kerja yang terus berkembang, perempuan harus memiliki kesempatan yang sama dengan rekan pria mereka, bukan hanya dalam hal pekerjaan, tetapi juga dalam perlindungan dan pengakuan hak-hak mereka. Setiap pekerja, terutama perempuan, berhak atas kondisi kerja yang aman dan sehat. Lingkungan kerja harus bebas dari pelecehan, intimidasi, dan kekerasan. Perusahaan perlu menerapkan kebijakan yang mendukung perlindungan dan kesejahteraan semua karyawan. Hal ini termasuk menyediakan fasilitas kesehatan, cuti sakit, dan dukungan bagi mereka yang mengalami masalah kesehatan mental. Lalu apakah hak-hak tersebut telah dipenuhi? Karena pada kenyataan nya kasus pelecehan hingga intimidasi para pekerja masih sering terjadi, namun para pekerja terpaksa bungkam karena jika melawan, pekerjaannya lah yang harus dipertaruhkan.   Beberapa isu utama yang dihadapi tenaga kerja perempuan, selain yang berkaitan dengan upah dan diskriminasi, meliputi jaminan sosial, perlindungan kehamilan, pekerjaan malam, pemutusan hubungan kerja, serta keselamatan dan kesehatan kerja. Isu-isu ini juga telah diatur dalam UU Ketenagakerjaan, seperti larangan bekerja pada malam hari (Pasal 76), perlindungan fungsi reproduksi (Pasal 81), dan perlindungan kehamilan (Pasal 82 ayat (1)). Mengenai perlindungan bagi pekerja perempuan, terdapat sejumlah ketentuan dalam undang-undang dasar, undang-undang, dan peraturan pelaksananya. Dalam UUD 1945, dinyatakan bahwa setiap orang berhak untuk bekerja dan memperoleh imbalan serta perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja. Ini menunjukkan bahwa pekerja perempuan juga memiliki hak yang setara dengan laki-laki terkait perlakuan yang adil.

Shilfina_(pekerja perempuan) 05.00 pagi
Shilfina_(pekerja perempuan) 05.00 pagi
Seorang pekerja perempuan yang juga ibu rumah tangga adalah pahlawan tak terlihat di balik layar. Secara tidak langsung mereka menjalankan tugas serta tanggung jawab ganda, mereka tetap menjalani kedua peran dengan penuh kasih sayang dan keuletan. Selama jam kerja, mereka bekerja keras dengan fokus yang tak tergoyahkan, menjalankan tugasnya dengan cermat dan efisien. Agar mereka dapat memenuhi tanggung jawab di kedua bidang tanpa merasa tertekan, keseimbangan ini sangat penting. Perempuan dapat menjalani karier yang sukses sambil tetap memberikan perhatian dan kasih sayang kepada keluarga mereka dengan manajemen waktu yang baik. perempuan dapat mencapai keseimbangan yang diinginkan dengan memprioritaskan tugas-tugas, menggunakan alat bantu seperti kalender atau aplikasi manajemen waktu, dan melibatkan anggota keluarga dalam aktivitas sehari-hari.

Setelah pulang, mereka dengan hangat menyambut keluarganya, siap memberikan cinta dan perhatian penuh. Meskipun lelah, mereka tetap tangguh dan sabar, mengatasi segala rintangan yang mungkin muncul. contoh nyata dari perempuan pekerja yang tangguh. Dengan semangat juang dan ketekunan, dia membuktikan bahwa perempuan mampu menghadapi berbagai tantangan dan menciptakan perubahan. "Setiap langkah yang kita ambil, sekecil apa pun, adalah bagian dari perjalanan menuju kesetaraan".

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun