Tidak semua orang setuju akan hukuman mati, terutama negara-negara maju. Australia, misalnya, para mantan Perdana Menteri sampai turun tangan untuk mempertahankan warganya agar tidak diseret ke tiang gantungan. Bahkan, Sekjen PBB Ban Ki Moon, meminta Indonesia tak melaksanakan hukuman mati.
Namun, sebagai bangsa yang berdaulat, Indonesia punya aturan sendiri. Selama tidak melanggar ketentuan hukum internasional, show must go on, hukuman mati jalan terus, dan negara lain tak boleh melakukan intervensi terhadap kebijakan Indonesia.
Bila negara ini kacau dan stabilitas keamanan terganggu, maka satu-satunya yang diharapkan adalah Tentara Nasional Indonesia (TNI). Menurut Panglima TNI Jenderal TNI Moeldoko, TNI mendukung langkah-langkah hukum yang dilakukan Presiden Joko Widodo terkait eksekusi hukuman mati warga negara asing yang terlibat kasus narkoba.Penolakan Australia atas rencana eksekusi hukuman mati terhadap dua warganya, Andrew Chan dan Myurn Sukumaran, mendapat reaksi dari Mabes TNI.
“TNI mendukung sepenuhnya (kebijakan Presiden) atas pelaksanaan hukuman mati kasus narkoba. TNI tidak terpengaruh oleh apapun dan siapapun atas hal itu,” kata Panglima TNI usai penandatanganan Memorandum Of Understanding (MoU) dengan Menteri Perhubungan di Mabes TNI Cilangkap Jakarta Timur, Jumat, 20 Februari.
Jenderal TNI Moeldoko, memperkuat dukungan dari para Komandan Pasukan Khusus TNI, dan membuat perencanaan secara detail bersama-sama Kejaksaan dan Kementerian Hukum dan HAM, untuk mengantisipasi kalau ada gangguan-gangguan yang bersifat fisik atau non fisik.
Panglima TNI akan mengerahkan aparat intelijen dan alat tempur yang setiap saat dapat digerakkan. Tak hanya itu, sejumlah komandan sàtuan khusus sudah bersiap-siap dan kesiapan pasukan khusus TNI ini tentu tidak melihat atau mendefinisikan dari salah satu negara.
TNI sangat memahami kemungkinan-kemungkinan ancaman tersebut dan terhitung hari ini Panglima TNI sudah memerintahkan para komandan satuan khusus untuk menyiapkan dirinya dengan baik, untuk mengantisipasi ancaman yang mungkin timbul atas eksekusi mati tersebut.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H