Mohon tunggu...
Mirza Gemilang Gemilang
Mirza Gemilang Gemilang Mohon Tunggu... -

Berteman dengan pena dan kertas..

Selanjutnya

Tutup

Vox Pop Pilihan

Lemhannas "Charge" Wawasan Kebangsaan Anggota DPRD

25 November 2014   00:25 Diperbarui: 17 Juni 2015   16:57 57
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
14168246611111864230

[caption id="attachment_355892" align="alignnone" width="640" caption="Dialog Kebangsaan DPRD di Lemhannas RI,Jakarta"][/caption]

Dialog kebangsaan kembali di gelar Lemhannas dengan anggota DPRD-sebelumnya dengan DPR RI. Dialog diikuti para anggota DPRD Lampung, DPRD Jawa-Timur dan DPRD DKI Jakarta. Dialog yang berlangsung selama satu jam ini (09.00-10.00 WIB) disiarkan langsung oleh RRI di Studio Mini Astagatra, Lemhannas, Jakarta, Senin, 24 Nopember.

Dalam dialog interaktif dengan pendengar, seorang warga Solo, bernama Agus, berharap DPRD dapat melakukan pengabdian tugasnya kepada masyarakat. Anggota DPRD diharapkannya tidak hanya sibuk mencari materi dan tidak terjebak dengan permainan proyek-proyek di daerah. Seorang anggota dewan, kata Agus, sebaiknya melepaskan baju partai atau kepentingan partai ketika duduk di kursi dewan.

Menanggapi hal itu, anggota DPRD Lampung Yusrizal, mengatakan, masyarakat tidak boleh lepas mengawasi, melakukan komunikasi dan mengingatkan anggota dewan.Sebab, kata Yusrizal, sebagai makhluk sosial, kata “sukses” bukan untuk anggota DPRD melainkan untuk seluruh bangsa Indonesia.

Anggota DPRD lain, Ahmadi Sumarjanto, mengatakan, dalam visi dan misi partai sudah jelas dikatakan bahwa partai dibangun untuk kesejahteraan rakyat, hanya cara mensejahterakan rakyat berbeda-beda. DPRD adalah salah satu penyelenggara pemerintah di daerah, berbeda dengan DPR RI yang memiliki kekuasaan besar yang salah satunya mampu mengubah undang-undang.

Anggota DPRD Lampung, Irawan, mengatakan, sejak jaman perjuangan hingga kini kadang-kadang masyarakat merasa paling benar sendiri, karena itu harus dibenahi bersama. Metode pendidikan juga harus diperbaiki,pendidikan budi pekerti dan sejarah bangsa sudah mulai terkikis dan hal ini harus juga dibenahi.

Deputy Pendidikan Lemhannas RI Laksda TNI Leonardi, para anggota DPRD itu melakukan pelatihan….selama delapan hari dimana dilakukan penyegaran tentang wawasan kebangsaan. Nanti aka nada lagi angkatan berikutnya dari empat provinsi di Indonesia. Untuk yang sekarang ini ada 112 peserta dari tiga provinsi di Lampung, Jawa-Timur dan DKI Jakarta.Mekanismenya Lemhannas mengirimkan undangan dan Lemhannas menerima provinsi yang menganggapi undangan Lemhannas untuk dilakukan pelatihan.Materi penting yang diberikan antara lain nilai-nilai tentang Pancasila, UUD 1945, Bhinneka Tunggal Ika, dan NKRI.

Harapannya dengan anggota DPRD yang mengikuti pelatihan ini tentu masih berproses, tapi apa yang diberikan oleh Lemhannas kepada DPRD diharapkan dapat memberikan penyegaran dan memberikan “charge” agar kembali bersemangat dengan etos kerja yang baik membuat produk yang berkualitas selama menjabat.

“Sehingga apapun tugas mereka baik dalam membuat peraturan daerah, melakukan pengawasan kepada eksekutif, bagaimana RPJMD (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah) benar-benar dilaksanakan berdasarkan kecintaan kepada NKRI dan wawasan kebangsaan yang tinggi,” ujar Leonardi.

Materi lain adalah tentang pemberantasan tindak pidana korupsi bagi anggota DPRD dengan mendatangkan KPK dan BPK sebagai pemberi materi pelatihandan Lemhannas memilah-milah materi yang penting-penting untuk materi pelatihan tentang pentingnya pendidikan partai politik di Lemhannas RI.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Vox Pop Selengkapnya
Lihat Vox Pop Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun