Menhan Ryamizard meyakini bahwa setiap warga negara memiliki kesadaran Bela Negara dan mengaktualisasikannya dalam kehidupan sehari-hari, maka secara kolektif akan memberi efek penggentar (detterence effect) bagi bangsa dan negara lain yang ingin mengancam kedaulatan negara, keutuhan wilayah dan keselamatan segenap bangsa Indonesia.Hak dan kewajiban warga negara dalam upaya bela negara telah diatur dalam konstitusi kita.
Â
Sumber : wikipedia dan diolah dari berbagai sumber Bela Negara.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI