Mohon tunggu...
Bayu Pratama
Bayu Pratama Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Ada

Selanjutnya

Tutup

Gadget

NFT Kena Pajak? Yuk Kenali NFT Lebih Jauh

18 Januari 2022   09:49 Diperbarui: 18 Januari 2022   09:50 138
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Gadget. Sumber ilustrasi: PEXELS/ThisIsEngineering

Akhir-akhir ini NFT menjadi topik pemabahasan yang hangat di masyarakat, akibat dari mencuatnya perihal NFT dari seorang pemuda yang bernama Ghozali yang menjual foto selfienya dalam bentuk NFT.

Non Fungible Token (NFT) merupakan sejenis asset digital yang dapat dibeli ataupun dijual menggunakan mata uang crypto. Tentunya hal ini sangat menarik bagi investor Indonesia yang terjun maupun baru mengenal dunia mata uang crypto, mereka menggunakan teknologi blockchain agar dapat bertransaksi dengan mudah.

DIkarenakan transaksi jual beli NFT tersebut terdapat indikasi keuntungan, maka bisa saja NFT ini dikenakan Pajak Penghasilan atas transaksi tersebut. Merujuk kepada Undang-Undang yang saat ini berlaku yaitu UU Pajak Penghasilan (PPh), bahwa akibat transaksi NFT tersebut terdapat tambahan ekonomis yang diterima maka dikenakan pajak.

Namun saat ini, belum ada peraturan yang jelas terkait transaksi dengan mata uang crypto ini. DJP sudah merencanakan akan dibuat peraturan khususnya, karena mata uang crypto adalah sesuatu yang baru, sehingga perlu dibahas secara komprehensif bersama-sama dengan pihak --pihak yang terkait. Untuk skema perhitungan pajaknya diatur dalam pasal 4 ayat 1 UU PPh di dalam UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

NFT sendiri juga memiliki potensi besar dimasa depan, sebab saat ini NFT tidak hanya untuk sektor seni/gambar namun tengah merabah keberbagai sektor seperti dalam industri gaming, mempertemukan orang-orang dengan minat yang sama di sebuah komunitas, media social, maupun asset komoditas seperti pertanian, sehingga membuatnya terlihat sangat fleksibel.

Dibalik potensinya yang besar, terdapat bahaya yang ikut mengancam. Bahaya tersebut diantaranya penyalahgunaan NFT data diri yang di unggah. Seperi yang diketahui akhir-akhir ini, terdapat foto dokumen atau KTP yang diperjual belikan di NFT. 

Hal ini sangat berbahaya, sebab dapat memicu penyalahgunaan identitas pribadi dengan berbagai cara, dan juga terdapat tindak pidana terkait penjualan data pribadi penduduk. Dalam UU No. 24 Tahun 2013, Pasal 96 dan 96A, pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp1.000.000.000,00.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Gadget Selengkapnya
Lihat Gadget Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun