Adapun cara menurunkan tingkat pengangguran yaitu dengan :
1. Memberikan pendidikan dan latihan kerja
2. Perluasan kesempatan kerja di dalam negeri dan ke luar negeri
3. Percepatan industrialisasi di sektor perekonomian dan di daerah pedesaan, supaya menyerap banyak tenaga kerja.
Referensi :
Foundation, WageIndicator. 2021. “Kerja dan Upah”, https://gajimu.com/pekerjaan-yanglayak/upah-kerja
Gemawan, Dwi Putra. 2017. “Mengenal Upah Minimum”, https://indonesiabaik.id/infografis/mengenal-upah-minimum
Pasal 90 ayat (1) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H