Pelecehan seksual merupakan sebuah tindak kejahatan yang bisa merugikan orang lain atau bahkan bisa menimbulkan trauma pada korban. Kasus pelecehan seksual kini semakin marak terjadi, meski demikian secara tidak langsung masih banyak orang yang tidak mengenali cirinya.Kebanyakan pelecehan seksual sendiri dilakukan oleh laki-laki terhadap perempuan. Banyak kendala terkait lemahnya penanganan kasus kekerasan maupun pelecehan seksual di perguruan tinggi. Kendala itu mulai dari relasi kuasa pelaku hingga minimnya akses terhadap pemulihan dan penanganan psikologis korban. Untuk mencegah terjadinya kekerasan seksual di lingkungan perguruan tinggi. Penerbitan Permendikbud No 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi diharapkan mampu merespons situasi darurat kekerasan seksual yang terjadi di universitas.
Nama: Visa Artha Mevia
prodi : S1 Keperawatan
Fakultas : Keperawatan dan Kebidanan
Nim : 1130022126
Tugas UTS Bahasa Indonesia
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H