Stiker bertuliskan “LPS” sering saya lihat di pintu masuk bank tapi sejatinya saya kurang mengetahui LPS itu sebenarnya apa? Saya hanya sekedar tahu LPS itu singkatan dari Lembaga Penjamin Simpanan. Bila masyarakat menjadi nasabah bank yang ada stiker LPS dengan warna dasar kuning seperti pada gambar di bawah, maka dana simpanan nasabah aman karena dijamin LPS, tentunya dengan beberapa persyaratan.
Pengetahuan saya bertambah ketika menghadiri “Kompasiana Nangkring bersama LPS” di Grand Aston Hotel, Jalan Urip Sumoharjo 37 Yogyakarta pada 23 April 2016 lalu dengan tema "Merencanakan Keuangan yang Baikuntuk Masa Depan”.
Beberapa hal yan gsaya tangkap mengenai LPS pada acara tersebut adalah:
- LPS dibentuk berdasarkan UU no. 24 tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan. UU ini efektif berlaku mulai 22 September 2004, dan tanggal inilah kemudian menjadi hari kelahiran LPS. Mengenai sejarahnya bisa dibaca di http://lps.go.id/sejarah.
- Laporan keuangan LPS akan diaudit oleh BPK (Badan Pemeriksa Keuangan).
- LPS bersama BI, OJK, dan Kementerian Keuangan berperan dalam menjadi stabilitas sistem perbankan Indonesia.
- LPS menjamin simpanan nasabah di Bank Konvensional dan Bank Syariah yang beroperasi di Indonesia.
- Bank-bank yang dijamin adalah bank asing, bank campuran, bank swasta nasional, BPD, bank pemerintah, dan BPR.
Simpanan bank konvensional yang dijamin LPS adalah:
- Tabungan.
- Deposito.
- Sertifikat deposito.
- Giro.
- Bentuk lain yang dipersamakan dengan simpanan.
Simpanan bank syariah yang dijamin LPS adalah:
- Tabungan Wadiah.
- Tabungan Mudharabah.
- Giro Wadiah.
- Giro Mudharabah.
- Deposito Mudharabah.
- Simpanan berdasar prinsip syariah lain yang disetujui oleh lembaga pengawas perbankan.
Andaikan bank yang menjadi tempat kita menyimpan dana mengalami masalah, dan telah dinyatakan gagal oleh LPS, maka kita bisa mendapatkan dana kita kembali apabila memenuhi syarat 3T, yaitu
Untuk bank konvensional:
- Tercatat dalam pembukuan bank.
- Tingkat bunga simpanan tidak melebihi bunga yang ditetapkan LPS.
- Tidak melakukan perbuatan yang merugikan bank.
Untuk bank syariah:
- Tercatat dalam pembukuan bank.
- Tidak melakukan perbuatan yang merugikan bank.
Yang perlu digarisbawahi adalah LPS akan membayarkan klaim (bila bank dinyatakan gagal) setelah melalui beberapa prosedur. Selambat-lambatnya 90 hari setelah izin usaha bank dicabut, LPS akan melakukan rekonsiliasi dan verifikasi guna menentukan simpanan yang layak dibayar. Setelah itu barulah simpanan yang layak bayar tadi akan menerima pembayaran melalui bank yang ditunjuk, selambat-lambatnya 5 hari kerja semenjak verifikasi data dimulai.