UAS SOSIOLOGI HUKUM
Artikel ini ditulis dan dipublikasikan oleh Frida Alya Uswatun Khasanah (212111248) Fakultas Syariah, Prodi Hukum Ekonomi Syariah 5G, UIN Raden Mas Said Surakarta, guna memenuhi tugas Tes Akhir Semester (TAS) dalam mata kuliah Sosiologi Hukum yang diampu oleh Bapak Muhammad Julijanto, S.Ag., M.Ag.
1. Berikan analisis faktor-faktor yang mempengaruhi terhadap efektivitas hukum dalam Masyarakat! Apa saja karakter penegak hukum yang efektif?
- Dipengaruhi Oleh Hukum Itu Sendiri
Hukum berfungsi untuk keadilan, kepastian dan kemanfaatan. Dalam praktik penyelenggaraan hukum di lapangan ada kalanya terjadi pertentangan antara kepastian hukum dan keadilan.Kepastian Hukum sifatnya konkret berwujud nyata, sedangkan keadilan bersifat abstrak sehingga ketika seseorang hakim memutuskan suatu perkara secara penerapan undang-undang saja maka ada kalanya nilai keadilan itu tidak tercapai. Jika hukum tujuannya hanya sekedar keadilan, maka kesulitannya karena keadilan itu bersifat subjektif, sangat tergantung pada nilai-nilai intrinsik subjektif dari masing-masing orang.
- Factor Penegak Hukum
Faktor ini meliputi pihak-pihak yang membentuk maupun menerapkan hukum atau law enforcement.Bagianbagian itu law enforcement adalah aparatur penegak hukum yang mampu memberikan kepastian, keadilan, dan kemanfaat hukum secara proporsional.
- Faktor Sarana atau Fasilitas Yang Mendukung Penegakan Hukum
Fasilitas pendukung secara sederhana dapat dirumuskan sebagai sarana untuk mencapai tujuan.Ruang lingkupnya terutama adalah sarana fisik yang berfungsi sebagai faktor pendukung.Fasilitas pendukung mencangkup tenaga manusia yang berpendidikan dan terampil, organisasi yang baik, peralatan yang memadai, keuangan yang cukup dan sebagainya. Jika fasilitas pendukung tidak terpenuhi maka mustahil penegakan hukum akan nencapai tujuannya. Kepastian dan kecepatan penyelesaian perkara tergantung pada fasilitas pendukung yang ada dalam bidang-bidang pencegahan dan pemberantasan kejahatan.
- Â Faktor Masyarakat
Dalam masyarakat maju orang yang taat pada hukum karena memang jiwanya sadar bahwa mereka membutuhkan hukum dan hukum itu bertujuan baik untuk mengtur masyarakat secara baik benar dan adil.Sebaliknya dalam masyarakat tradisional kesadaran hukum masyarakat berpengaruh secara tidak langsung pada ketaatan hukum. Dalam hal ini mereka taat pada hukum bukan karena keyakinannya secara langsung bahwa hukum itu baik atau karena mereka memang membutuhkan hukum melainkan mereka patuh pada hukum lebih karena dimintahkan, bahkan dipaksakan oleh para pemimpinnya (formal atau informal) atau karena perintah agama atau kepercayaannya.
2) Berikan contoh pendekatan sosiologis dalam studi hukum ekonomi syariah?
Pendekatan sosiologi dalam kajian  ekonomi syariah meliputi analisis struktur sosial, nilai-nilai budaya, dan interaksi sosial yang mempengaruhi penerapan  ekonomi syariah di masyarakat.
 Contoh:
a. Kajian Ekonomi dan Sosial Hukum Syariah: mengamati bagaimana komunitas tertentu bereaksi dan beradaptasi terhadap sistem ekonomi Syariah dan bagaimana interaksi sosial mempengaruhi perjumpaan ekonomi riil.