Mohon tunggu...
Frida Alya Uswatun Khasanah
Frida Alya Uswatun Khasanah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswi UIN Raden Mas Said Surakarta

Mahasiswi UIN Raden Mas Said Surakarta, Fakultas Syariah

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Review Artikel Dampak Pernikahan Dini dan Problematika Hukumnya Oleh Muhammad Julijanto, S.Ag., M.Ag.

25 Oktober 2023   08:58 Diperbarui: 25 Oktober 2023   09:06 70
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Reviewer: Frida Alya Uswatun Khasanah

IDENTITAS ARTIKEL:

Judul : Pernikahan Dini Dilereng Merapi dan Sumbing

Pengarang : Muhammad Julijanto

Halaman : 1 - 9

Jurnal : Al - Ahwal

Tahun terbit : 2020

Terbitan: Jilid 13, No.1

Penerbit : UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta

Hasil  Review

Dalam artikel ini menunjukkan bahwa faktor terjadinya pernikahan dini adalah kehamilan di luar nikah. Oleh karena itu, tidak dapat dipungkiri bahwa banyak anak yang belum mengenyam pendidikan formal harus putus sekolah karena hamil dan kemudian menikah dengan rezim pengecualian. Saat ini banyak terdapat anak-anak dibawah umur 18 tahun, usia belajar efektif, nyatanya anak-anak belum tertarik dengan dunia sekolah. Kurangnya perhatian  orang tua juga bisa menjadi penyebab anak terpengaruh  pergaulan bebas dan tidak berpikir jangka panjang terhadap apa yang dilakukannya. Pernikahan dini mempunyai dampak sosial, ekonomi, psikologis dan hukum yang sangat besar. Kurangnya persiapan pernikahan dapat menimbulkan risiko perceraian karena tingkat emosi yang tidak stabil sehingga belum mampu menyelesaikan masalah keluarga.

Artikel ini memaparkan Jumlah pernikahan dini di Lereng Merapi di Kecamatan Cangkringan, Kabupaten Sleman, Yogyakarta tergolong tinggi. Permohonan dispensasi menikah Sebagian besar masih berstatus pelajar SMA. Situasi ini sering terjadi karena ada dorongan juga dari keluarga sebab adanya masalah ekonomi.

Upaya pemerintah dalam menyikapi problematika ini pada Pasal 1 UU No 1 Tahun 1974 yang menjelaskan bahwa tujuan pernikahan berdasarkan ketuhanan yang maha esa. Kesiapan dalam berumah tangga diatur atas dasar kepentingan suami istri dengan berpedoman pada kesetiaan dan ketaatan istri. Ciri-ciri kepemimpinan Islam adalah tanggung jawab, keteladanan,  perlindungan dan pelayanan, saling pengertian, bukan  wewenang dan kekuasaan.

Kesimpulan

Bahwa pernikahan dini merupakan permasalahan serius yang banyak menimpa Masyarakat karena menimbulkan dampak psikologis bagi perkembangan anak dan era yang akan dating akan menganggap bahwa hal tersebut sudah biasa di kalangan Masyarakat, khususnya di Lereng Merapi di Kecamatan Selo Boyolali dan Kecamatan Kaliangkrik Magelang. Adat pernikahan dini dipengaruhi oleh banyak faktor antara lain tekanan keluarga, budaya, ekonomi dan rendahnya tingkat pendidikan. Secara keseluruhan, artikel ini menyoroti pentingnya meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai dampak negatif pernikahan dini dan mengambil langkah nyata untuk mencegahnya.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun