Artikel ini memaparkan Jumlah pernikahan dini di Lereng Merapi di Kecamatan Cangkringan, Kabupaten Sleman, Yogyakarta tergolong tinggi. Permohonan dispensasi menikah Sebagian besar masih berstatus pelajar SMA. Situasi ini sering terjadi karena ada dorongan juga dari keluarga sebab adanya masalah ekonomi.
Upaya pemerintah dalam menyikapi problematika ini pada Pasal 1 UU No 1 Tahun 1974 yang menjelaskan bahwa tujuan pernikahan berdasarkan ketuhanan yang maha esa. Kesiapan dalam berumah tangga diatur atas dasar kepentingan suami istri dengan berpedoman pada kesetiaan dan ketaatan istri. Ciri-ciri kepemimpinan Islam adalah tanggung jawab, keteladanan,  perlindungan dan pelayanan, saling pengertian, bukan  wewenang dan kekuasaan.
Kesimpulan
Bahwa pernikahan dini merupakan permasalahan serius yang banyak menimpa Masyarakat karena menimbulkan dampak psikologis bagi perkembangan anak dan era yang akan dating akan menganggap bahwa hal tersebut sudah biasa di kalangan Masyarakat, khususnya di Lereng Merapi di Kecamatan Selo Boyolali dan Kecamatan Kaliangkrik Magelang. Adat pernikahan dini dipengaruhi oleh banyak faktor antara lain tekanan keluarga, budaya, ekonomi dan rendahnya tingkat pendidikan. Secara keseluruhan, artikel ini menyoroti pentingnya meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai dampak negatif pernikahan dini dan mengambil langkah nyata untuk mencegahnya.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H