Pendidikan adalah suatu proses mempelajari hal-hal yang baik, dan pendidikan merupakan kebutuhan dasar, baik jasmani maupun rohani, bagi setiap manusia, agar harkat dan martabatnya serta kehidupannya terjamin pada masa yang akan datang. Oleh karena itu, negara mempunyai kewajiban untuk memberikan pelayanan pendidikan yang bermutu kepada setiap warga negara tanpa batasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 UUD 1945. Pendidikan sesungguhnya merupakan upaya menjadikan seseorang menjadi manusia. Manusia sebagai manusia sempurna, yaitu manusia yang baik. Manusia menyukai kemampuan berbuat baik, suka mengetahui kemampuan rasional, bermoral, mencari ilmu atau pengetahuan. Melalui pendidikan, kemampuan masyarakat untuk tumbuh dan berkembang menjadi pribadi yang mempunyai pemikiran yang terorganisir dan tercermin pula dalam watak dan perilakunya. Pendidikan membuat orang pada awalnya tidak tahu banyak hal, mengetahui banyak hal, berperilaku buruk pada awalnya, hingga menjadi orang baik. Pendidikan membantu manusia menjadi dewasa, praktis, jujur, beradab, dan berkarakter.
Menurut UU No. 20 Tahun 2003 Pasal 3 tentang Sistem Pendidikan Nasional menetapkan bahwa tujuan pendidikan nasional adalah untuk membuat siswa menjadi orang yang beriman kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berakal budi, kreatif, mandiri, dan demokratis. Proses pendidikan memungkinkan pencapaian tujuan pendidikan tersebut yakni perjuangan manusia untuk mengubah tingkah lakunya secara keseluruhan, dampak pengalaman pribadi, dan hubungannya dengan lingkungannya dikenal sebagai belajar. Menurut Sardiman (2016) dalam bukunya yang berjudul “Interaksi dan Motivasi Belajar Mengajar”, tujuan pendidikan adalah memperoleh pengetahuan, keterampilan, dan mengembangkan gagasan atau prinsip yang merupakan bagian penting untuk menciptakan sumber daya manusia yang berpotensi tinggi. Tentu saja potensi tinggi tersebut hanya bisa tercapai jika masyarakat mendapatkan pendidikan yang baik.
Tingkat pendidikan suatu negara ditunjukkan dari tinggi rendahnya tingkat pendidikan. Berdasarkan hasil riset dari Program for International Student Assessment (PISA) tahun 2018, menunjukkan kemampuan siswa Indonesia dalam membaca, penalaran bidang sains, dan pemecahan masalah pada matematika masih tergolong rendah. Hal tersebut terlihat dari rata-rata nilai yang diperoleh pelajar Indonesia lebih rendah dibandingkan rata-rata nilai Organisasi untuk Kerja Sama dan Pembangunan Ekonomi (OECD). Skill membaca siswa Indonesia hanya mencapai skor rata-rata 371 dari rata-rata OECD pada angka 487. Pada rata-rata nilai matematika berada pada skor 379, dari rata-rata OECD sebesar 487. Di sisi lain, nilai rata-rata dalam bidang sains berada pada angka 389 dari rata-rata nilai skor OECD 489. Salah satu penyebab rendahnya mutu pendidikan adalah permasalahan belajar atau kesulitan mengikuti pembelajaran yang banyak dialami siswa.
Ketidakmampuan belajar (learning disability/learning disorder/learning difficulty) merupakan masalah belajar pada siswa yang membuat sulit untuk menyelesaikan tugas akademis. Kesulitan belajar berhubungan dengan kesulitan pada perkembangan (developmental learning disabilities), seperti gangguan motorik dan persepsi, kesulitan berbicara, mempelajari bahasa dan komunikasi, serta kesulitan dalam menyesuaikan perilaku sosial. Siswa yang mengalami kesulitan belajar dianggap menghadapi kesulitan tertentu saat mengikuti pelajaran dan mencapai hasil yang optimal. Hasil belajar yang buruk dihasilkan oleh kesulitan belajar siswa, yang menunjukkan perbedaan antara hasil akademik yang diharapkan siswa dengan hasil sebenarnya yang hendak mereka capai. Hal tersebut kerap dirasakan oleh anak yang memang mengalami kesulitan dalam suatu bidang akademik atau bisa dikatakan membutuhkan suatu yang khusus untuk membantu siswa tersebut, didefinisikan sebagai anak yang mengalami kesulitan atau frustrasi dalam proses belajar, seperti berhitung, menulis, mendengarkan, membaca, dan berpikir.
Kesulitan belajar pada siswa disebabkan oleh faktor eksternal maupun internal. Faktor eksternal meliputi fasilitas sekolah, guru, fasilitas dan aktivitas siswa. Faktor internal penyebab permasalahan belajar adalah aspek keterampilan, minat, motivasi, dan kecerdasan siswa. Siswa sering mengalami permasalahan belajar yang mana dipengaruhi oleh faktor internal terutama dari segi kecerdasan atau kemampuan intelektualnya. Anak yang berkebutuhan khusus adalah anak yang mempunyai ciri-ciri khusus yang berbeda dengan masyarakat pada umumnya dalam ranah kecacatan mental, emosional atau fisik.
Salah satu permasalahan masalah belajar ditemui di sekolah dasar, dimana banyak siswa yang mengalami masalah belajar karena siswa tersebut mempunyai kebutuhan khusus dalam segi berbicara, membaca, dan berhitung. Hal ini dikarenakan siswa mempunyai kemampuan kognitif yang berbeda-beda sehingga sulit menceritakan apa yang ingin dikomunikasikan sehingga membuat siswa tidak mampu menjelaskan tingkat pemahamannya. Siswa yang kesulitan belajar ini mengalami kesulitan dalam memahami sesuatu yang bersifat abstrak karena keterbatasan pendengaran dan bicaranya, sehingga menyulitkan mereka dalam mengikuti pelajaran. Kelainan tingkat intelegensi menyebabkan learning disability, sehingga siswa tersebut mempunyai kelainan persepsi mengenai bunyi huruf, bentuk huruf, maupun bentuk angka sehingga sulit untuk melakukan aktivitas seperti membaca, berhitung, dan berbicara.
Dalam penanggulangan mengatasi kesulitan belajar yang dihadapi siswa berkebutuhan khusus untuk mempelajari suatu bidang akademik, maka peran guru sebagai pengajar sangat penting agar berhasil dalam mencapai tujuan pendidikan nasional. Sekolah dasar menjadi ujung tombak dengan sistem pendidikan yang mengutamakan kenyamanan. Upaya ini sangat perlu untuk dilaksanakan agar anak-anak dapat belajar dengan suasana baik dan nyaman, termasuk pada siswa yang mengalami kesulitan belajar dengan istem pembelajaran ramah anak dapat dilakukan di kelas maupun di luar kelas dengan pembelajaran tematik yang tentu saja mengutamakan kenyamanan seluruh aspek, baik siswa dan juga tenaga pengajar. Metode pengajaran diterapkan untuk mengatasi permasalahan belajar siswa khusus agar tercipta kenyamanan dan tercapainya hasil belajar. Program pendidikan sekolah dasar bagi siswa yang mengalami kesuliatan belajar adalah dengan memberikan bantuan khusus kepada setiap siswa dengan bantuan guru pembimbing atau guru pendamping. Dalam sistem ini, setiap guru mendampingi 1 atau 2 siswa di kelas.
Bantuan pendampingan yang diberikan kepada siswa, secara tidak langsung berhasil memenuhi peran guru sebagai pengelola kelas untuk mengatasi permasalahan pembelajaran. Pengelolaan kelas bertujuan untuk mengembangkan kemampuan siswa dalam menggunakan perangkat pembelajaran, menyediakan kondisi bagi siswa untuk bekerja dan belajar, serta membantu siswa mencapai hasil yang diterapkan. Selain itu, pendampingan khusus dilakukan agar tenaga pendidik (guru) berperan sebagai mediator bagi siswa yang mengalami keterlambatan dalam mengerjakan soal atau tugas, dimana guru dapat membimbing dan mengarahkan siswa sesuai dengan kemampuan, kapasitas, dan kecepatan berpikirnya. Program pendampingan khusus tersebut dilakukan juga agar guru dapat menjadi fasilitator yang dapat memberikan pelayanan sehingga menciptakan penerimaan yang efektif yang nantinya memberikan kenyamanan dan kemudahan bagi siswa dalam menerima materi, meningkatkan motivasi belajar, serta menciptakan strategi pembelajaran yang efektif untuk meningkatkan pemahaman siswa berkebutuhan khusus.
Sebagai tempat memperoleh ilmu pendidikan yang layak, sudah sepantasnya sekolah memberikan pendidikan setinggi-tingginya bagi generasi penerus bangsa, termasuk bagi siswa yang mengalami kesulitan belajar. Sistem pendidikan di Indonesia harus mampu beradaptasi dengan keberagaman, menghilangkan perpecahan lembaga pendidikan berdasarkan perbedaan kemampuan fisik dan juga mental peserta didik. Tercapainya pemerataan pendidikan yang baik dan bermutu, khususnya bagi siswa yang mengalami kesulitan merupakan hak setiap warga negara. Setiap orang berhak mendapatkan pendidikan yang baik. Setiap orang berhak menerima pendidikan terbaik. Untuk menjalani kehidupan yang bermartabat, pendidikan sangat penting. Oleh sebab itu, sebagaimana disebutkan dalam Pasal 31 Undang-undang Tahun 1945 bahwa negara bertanggung jawab untuk menyediakan pendidikan yang berkualitas tinggi kepada setiap warga negaranya, termasuk penyandang disabilitas dengan tujuan untuk menciptakan generasi emas dan menjamin tercapainya tujuan pendidikan nasional.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H