Mengapa? Oleh karena istri Filipina itu kelahiran tahun 1975. Para istri atau partner yang lahir pada tanggal 1 Januari 1973 dan seterusnya, tidak berhak mendapatkan potongan pajak umum dari pemerintah.
Sumbangsih tulisan saya, apakah pemerintah Indonesia melalui Direktorat Jenderal Pajak Kementerian keuangan dapat memperhatikan kesejahteraan sosial para ibu rumah tangga yang tidak bekerja, dengan mengembalikan minimal sekian persen dari pajak penghasilan yang telah dibayar oleh suaminya selaku wajib pajak? (da241117nl)
Tulisan ini juga untuk mencerahkan pemahaman bagi wanita Indonesia yang akan menikah dengan pria Belanda.
Referensi  | 1 |
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H