Luas negara belum lagi sebesar Jawa Barat, Indonesia. Dan penduduknya belum lagi mendekati angka 20 juta jiwa. Tetapi, Belanda mampu mengolah keuangan negara agar para istri yang tunakarya, pengangguran, pendidikan, kesehatan dan lain-lain sektor sosial bisa tercakup mendapat perhatian pemerintah dalam soal bantuan keuangan, bahkan bisa beri gratis makanan, tempat berlindung sementara kepada para pencari suaka sampai proses mereka selesai. Itu soal kebutuhan hidup warganya. Belum lagi soal-soal infrastruktur pemerintahan dan ikut serta kebijakan multi nasional dan internasional dalam lingkup EU dan dunia.
Untuk jelasnya, setiap orang yang memiliki pendapatan atau penghasilan (income), baik itu sebagai karyawan, pengusaha, pensiunan, penerima bantuan sosial AOW (AlgemeneOuderdomswet), wajib membayar pajak. Kewajiban ini ''much,'' dalam arti siapa yang menolak membayar pajak, menghindar, atau memanipulasi kewajiban dengan cara melawan hukum akan berurusan dengan yang berwajib.
Peraturan pajak menetapkan dengan teliti setiap tahun fiskal, berapa besar kecilnya pajak yang harus dibayar oleh wajib pajak setiap tahun fiskal. Siapa yang berhak menerima potongan pajak, dan siapa wajib pajak yang bebas dari kewajiban membayar pajak.
Tidak ada satu orang pun warga negara wajib pajak yang bisa melarikan diri untuk menyembunyikan harta keuangannya dengan selamat. Tidak The King atau The Queen, dan tidak juga perdana menteri dan mereka pejabat pemerintah, apalagi rakyat biasa.
Kerja sama antara instansi pajak dengan bank dan tempat perusahaan atau tempat usahawan dan karyawan sangat ketat. Tidak bisa berdiri sendiri-sendiri. Laporan keuangan dari perusahaan akan terkait dengan perincian rekening dari bank dan instansi pajak. Setiap akhir tahun, bank, tempat pensiun, perusahaan akan memberikan ''surat laporan tahunan (jaaropgave)'' kepada wajib pajak tentang saldo tahunan yang dihitung sejak 1 Januari sampai dengan tanggal 31 Desember. Surat ini wajib diperlihatkan kepada instansi pajak.
Instansi pajak ibarat ''anjing pelacak'' yang mampu mencium aroma harta yang tertimbun secara ilegal.
Bukan hanya wajib pajak, tetapi juga hak mendapatkan potongan pajak dari pemerintah
Nah, pertanyaan kita, ''Ini gimana sih? Kok sudah wajib bayar pajak masih juga ada hak?''
Anda tidak salah baca, hak. Satu kali lagi saya tulis ''hak'' untuk mendapatkan potongan pajak, yang kalau dalam bahasa Belanda disebut Algemene Heffingskorting (potongan pajak umum).
Ternyata, pemerintah Belanda melalui instansi Pajaknya banyak memberikan apa yang disebut ''korting.'' Dari korting untuk potongan Pajak Umum (algemene heffingskorting), korting untuk karyawan (arbeidskorting), sampai korting untuk anak-anak (kinderkorting), bonus dari tempat kerja (werkbonus) dan lain-lain bentukan korting.
Yang kalau kita amati satu-satu, maka kesimpulan kasar bagi mereka yang tidak cermat mengetahui liku-liku pajak akan memberikan kesimpulan sebagai, ''Wow, negeri kolam susu, tanah surga yang hebat. Apa saja dapat korting, gratis.'' Benarkah demikian?