Mohon tunggu...
Muhammad Akmal Adiff
Muhammad Akmal Adiff Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Seorang Mahasiswa yang memulai menulis

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Mengenal Akad yang Digunakan Dalam Jual Beli Online

20 Desember 2024   10:52 Diperbarui: 20 Desember 2024   10:52 21
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Di era milenial seperti saat ini, perkembangan zaman semakin modern, teknologi semakin canggih dan terus berkembang. Saat ini segala bentuk aktivitas manusia yang biasa dikerjakan secara manual, sudah bisa dikerjakan hanya dengan sentuhan-sentuhan panel saja, termasuk kegiatan jual beli. Kegiatan perniagaan atau jual beli sudah dilakukan sejak zaman dahulu. Di zaman Rasulullah SAW, kegiatan jual beli dilakukan dengan bertemu langsung antara penjual dan pembeli di suatu tempat seperti pasar. Namun saat ini, kegiatan jual beli sudah bisa dilakukan dengan cara yang lebih mudah, bisa dilakukan dimana dan kapanpun selama 24 jam dengan menggunakan sistem online dari smartphone atau gadget yang sudah terkoneksi dengan internet. Transaksi barang dan jasa melalui media online ini termasuk kategori muamalah di bidang perdagangan atau bisnis, menggambarkan suatu aktivitas yang dilakukan oleh seseorang dengan orang lain atau dengan beberapa orang untuk memenuhi kebutuhan masing-masing. Adapun yang dimaksud dengan fiqh muamalah secara terminologi didefinisikan sebagai hukum-hukum yang berkaitan dengan tindakan hukum manusia dalam persoalan-persoalan keduniaan. Misalnya dalam persoalan jual beli, utang piutang, kerjasama dagang perserikatan, perkongsian (Manan,2006:31).

Dalam transaksi jual beli secara online, benda bersifat tidak nyata, hanya berupa gambar dengan spesifikasi tertentu, penjual dan pembeli pun tidak bisa melakukan proses akad atau ijab qabul secara langsung. Dari sisi obyek yang dijual, pembeli tidak dapat memastikan apakah barang yang akan ia beli ada atau tidak, dan tidak dapat memeriksa kondisi barang tersebut secara langsung. Di lain pihak, penjual tidak pernah memantau apakah orang yang akan membeli barangnya adalah orang yang mukhallaf (aqil baligh, berakal, sehat, dewasa/bukan mumayyid dan cakap hukum), penjual seringkali mengabaikan "kondisi" pembeli karena yang ia utamakan adalah barangnya terjual sebanyak-banyaknya. Berbagai praktik kecurangan pun banyak terjadi dalam transaksi jual beli online ini, dimana pihak penjual dan pembeli tidak semuanya bersifat terbuka dan jujur. banyak penjual yang menipu pembeli dengan tidak mengirimkan barangnya atau mengirim dengan spesifikasi barang yang berbeda dengan tampilan pada etalase yang dipajang di toko online. Bukan hanya penjual, pembeli pun seringkali melakukan kecurangan dengan memesan barang tetapi tidak melakukan pembayaran. Dalam Islam, praktik jual beli online tersebut banyak mengundang gharar, penipuan, atau ketidakpastian barang.

AKAD JUAL BELI ONLINE DALAM ISLAM

Dalam Islam, jual beli online dapat dianggap sah dan sesuai syariah apabila akad yang digunakan memenuhi prinsip-prinsip Islam. Akad adalah kesepakatan atau kontrak yang menjadi dasar sahnya sebuah transaksi, termasuk jual beli. Berikut adalah pembahasan akad jual beli online dalam Islam:

  • Akad Salam

Akad salam adalah transaksi jual beli di mana pembeli membayar harga di muka untuk barang yang akan diserahkan di kemudian hari. Dalam jual beli online, akad ini sering digunakan untuk barang pre-order, di mana pembeli membayar penuh di awal sebelum barang dikirimkan. Dengan syarat spesifikasi barang harus jelas (jenis, jumlah, kualitas) dan waktu pengiriman harus ditentukan dengan pasti

  • Akad Istishna

Akad istishna' adalah transaksi jual beli berdasarkan pesanan barang yang memerlukan proses produksi atau pembuatan terlebih dahulu. Dalam jual beli online, akad ini cocok untuk barang yang dibuat berdasarkan permintaan khusus, seperti produk custom atau barang kerajinan.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun