Mohon tunggu...
Pooja Kurniawati Zega
Pooja Kurniawati Zega Mohon Tunggu... Mahasiswa - Sedang menempuh pendidikan di Universitas Sumatera Utara jurusan Ekonomi Pembangunan stambuk 2020

Student at University of North Sumatera

Selanjutnya

Tutup

Financial

Membela Hak Buruh Melalui Penetapan Upah Minimum

23 Agustus 2021   21:08 Diperbarui: 23 Agustus 2021   21:11 307
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pada tahun 2021 Indonesia menempati urutan ke 4 sebagai negara dengan penduduk terbanyak di dunia. Jumlah penduduk yang sangat banyak ini menimbulkan permasalahan yang kompleks. Salah satunya adalah peningkatan taraf hidup dan kesejahteraan rakyatnya. Upaya untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat bukanlah suatu hal yang cepat dan mudah untuk dilakukan. Butuh proses yang panjang untuk mewujudkannya. Pemerintah dan rakyat harus saling bekerja sama untuk mengurangi permasalahan ini.  

Pada tahun 2021 Tingkat Partisipasi Angkatan Kerja (TPAK) naik sebesar 0,31 persen dari tahun 2020. Sejalan dengan tenaga kerja yang terus bertambah, maka perlu adanya perlindungan hukum terhadap para pekerja. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan Pasal 88 ayat (2),menyatakan bahwa untuk mewujudkan penghasilan yang memenuhi penghidupan yang layak bagi kemanusiaan, Pemerintah menetapkan kebijakan pengupahan yang melindungi pekerja/buruh. Dalam penetapannya Pemerintah melibatkan para pekerja/buruh melalui Serikat Pekerja/Buruh dan Pengusaha melalui Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO).

Upah minimum adalah suatu kebijakan atau standar pengupahan yang diberikan oleh perusahaan kepada para pekerjanya setiap bulan serta diatur dalam Undang-undang. Kebijakan upah minimum dibuat untuk para pekerja yang belum menikah serta masa kerja kurang dari satu tahun. Dalam hal ini hukum memiliki peranan penting untuk memastikan bahwa pekerja mendapatkan upah yang layak untuk memenuhi kehidupannya baik sandang, pangan, dan papan. Dengan adanya upah minimum maka pekerja akan mendapatkan keadilan karena akan terhidar dari perusahaan yang memberi upah dengan semena-mena sehingga mendapatkan upah yang rendah atau tidak layak.

Pengusaha tentu bertujuan untuk mendapatkan hasil yang maksimal dari perusahaannya sedangkan buruh/pekerja bertujuan mendapatkan upah maksimal dari perusahaan. Kepentingan kedua belah pihak ini sangat perlu diperhatikan agar tidak ada kesenjangan antara pekerja dan pengusaha. Dengan adanya kebijakan hukum tentang ketenagakerjaan maka hak-hak dan kewajiban pekerja dan pengusaha diharapkan terlaksana dengan sebagaimana mestinya. Kebijakan-kebijakan dari perusahaan juga memiliki peran penting untuk meningkatkan kesejahteraan buruh. Beberapa perusahaan biasanya memberikan kompensasi ataupun bonus diluar upah minimum yang telah ditentukan.

Standar kelayakan upah minimum ditentukan setiap tahun oleh Gubernur sesuai dengan kebijakan pengupahan Pemerintah Pusat. Upah minimum dibuat dengan mempertimbangkan rekomendasi dari Dewan Pengupahan Provinsi. Dasar penetapan upah minimum (menurut Pasal 3 Permenakertrans) adalah kebutuhan hidup layak (KHL) dengan memperhatikan kondisi tenaga kerja, produktivitas dan pertumbuhan ekonomi. Upah minimum juga dapat ditentukan sesuai dengan kebijakan perusahaan  dengan kesepakatan bersama antara pengusaha dan pekerja. Ketentuan besaran upah ini tidak boleh kurang dari yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Jika upah yang ditetapkan kurang dari upah minimum yang telah ditentukan pemerintah maka akan dianggap batal atau tidak sah.

Standar kebutuhan hidup layak di setiap daerah tentulah berbeda. Hal ini juga mempengaruhi penetapan upah minimum pada setiap daerah. Upah minimum tidak berlaku secara nasional tetapi hanya berlaku untuk wilayah tertentu.

Upah minimum yang telah ditentukan pemerintah wajib dijadikan sebagai bahan acuan oleh perusahaan dalam menetapkan upah kepada seluruh pekerjanya. Dalam Permenakertrans maupun Undang-Undang Pengupahan Nomor 78 Tahun 2015, disebutkan ada 4 jenis upah minimum yakni Upah Minimum Provinsi (UMP) atau yang biasa disebut Upah Minimum Regional Tingkat 1, Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK), Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) yaitu upah yang pemberiannya menurut Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) , dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK).

Penyesuaian upah minimum mempertimbangkan berbagai faktor, yaitu inflasi, pertumbuhan ekonomi, serta rata-rata konsumsi per kapita anggota rumah tangga yang bekerja. Upah disesuaikan setiap tahun dengan batas atas dan batas bawah upah minimum di wilayah yang bersangkutan. Penentuan upah minimum berdasarkan nilai pertumbuhan ekonomi atau inflasi menggunakan data-data yang ada di tingkat Provinsi.

Dengan adanya Undang-Undang tentang Ketenagakerjaan maka para buruh di Indonesia diharapkan dapat terpenuhi hak-haknya tanpa mengurangi kualitas atau kewajibannya. Perusahaan juga dapat beroperasi secara optimal serta memenuhi hak para pekerja tanpa melakukan diskriminasi tertentu.

Referensi :

Insight Talenta. 2019. "Upah Minimum: Ketahui Mekanisme Penetapannya".

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun