Perlindungan Konsumen dijelaskan dalam pasal 3 UUPK 8/1999, yang menjelaskan tentang meningkatkan kesadaran, kemampuan, dan kemandirian konsumen untuk melindungi diri. Dalam Undang-Undang No 8 Tahun 2016 menyatakan bahwa penyandang Disabilitas adalah setiap orang yang mengalami keterbatasan fisik intelektual, mental, dan/atau sensori dalam jangka waktu lama dalam berinteraksi dengan lingkungan dapat mengalami hambatan dan kesulitan untuk berpartisipasi secara penuh dan efektif dengan warga negara lainnya berdasarkan kesamaan hak. Tujuan hukum dari perlindungan konsumen adalah meningkatkan kesadaran, kemampuan dan kemandirian konsumen untuk melindungi diri dan menimbulkan rasa tanggung jawab pelaku usaha dalam menjalankan usahanya. Dalam pasal 4 undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang pelayanan publik disebutkan bahwa pelayanan publik berdasarkan kesamaan hak, persamaan perilaku, fasilitas, dan perlakuan khusus bagi kelompok yang rentan. Penyandang disabilitas merupakan salah satu yang menggunakan jasa layanan perdagangan elektronik atau e-commerce dimana perlindungan konsumen penyandang disabilitas menjadi isu yang sangat penting. Dari sekian juta pengguna aktif e-commerce di Indonesia, dapat dipastikan bahwa diantaranya merupakan penyandang disabilitas, karena berdasarkan data Survei Sosial-Ekonomi Nasional(Susenas) 2019, jumlah penyandang disabilitas di Indonesia sebesar 9,7 persen dari jumlah penduduk, atau sekitar 26 juta orang. urgensi penelitian ini adalah tentang bagaimana pemenuhan perlindungan konsumen terhadap pengguna sektor perdagangan kosmetik. pada artikel yang kami buat dan dari penelitian.. ini masih belum ditemukan peraturan perundang-undangan yang secara khusus mengatur perlindungan konsumen penyandang disabilitas terutama pada sektor perdagangan kosmetik. Berdasarkan permasalahan yang ada, penyandang disabilitas harus memerlukan beberapa alat atau seseorang untuk membantu dalam pemilihan produk kosmetika sebagai salah satu usaha perlindungan konsumen pada produk. Semua perilaku penjual memang seharusnya sama, namun lebih diperhatikan untuk penyandang disabilitas agar tidak terjadi kesalahan dalam memilih produk
Abstract
Consumer protection is explained in article 3 of UUPK 8/1999, which explains increasing consumer awareness, ability and independence to protect themselves. Law No. 8 of 2016 states that people with disabilities are anyone who experiences physical, intellectual, mental and/or sensory limitations for a long period of time in interacting with the environment and may experience obstacles and difficulties in participating fully and effectively with other citizens. based on equal rights. The legal aim of consumer protection is to increase consumers' awareness, ability and independence to protect themselves and create a sense of responsibility for business actors in running their business. In article 4 of Law Number 25 of 2009 concerning public services, it is stated that public services are based on equal rights, equality of behavior, facilities and special treatment for vulnerable groups. People with disabilities are among those who use electronic commerce or e-commerce services where the protection of consumers with disabilities is a very important issue. Of the millions of active e-commerce users in Indonesia, it is certain that some of them are people with disabilities, because based on data from the 2019 National Socio-Economic Survey (Susenas), the number of people with disabilities in Indonesia is 9.7 percent of the population, or around 26 million people. The urgency of this research is about how to fulfill consumer protection for users of the cosmetics trade sector. in the articles we wrote and from research... There is still no legal regulation that specifically regulates the protection of consumers with disabilities, especially in the cosmetics trade sector. Based on the existing problems, people with disabilities must need some tools or someone to help in selecting cosmetic products as one of the consumer protection efforts for products. All seller behavior should be the same, but pay more attention to people with disabilities so that there are no mistakes in choosing products
Permasalahan :Â
Apa yang dimaksud perlindungan konsumen bagi penyandang disabilitas?
Apakah perlindungan konsumen sangat penting bagi penyandang disabilitas?
Apakah ada peraturan khusus mengenai perlindungan konsumen bagi penyandang disabilitas?
Apakah pemerintah dapat bertanggung jawab untuk melindungi penyandang disabilitas?
Undang-Undang apakah saja yang mengatur tentang perlindungan konsumen bagi penyandang disabilitas?
Apakah ada kualitas pelayanan publik bagi penyandang disabilitas?Â
Apakah ada kemudahan akses informasi dan fasilitas khusus bagi penyandang disabilitasÂ