Desa Martopuro merupakan salah satu desa di Kecamatan Purwosari, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur. Desa ini memiliki potensi ekonomi yang tinggi untuk dikembangkan. Peluang ini dimanfaatkan oleh warga sekitar dengan berdirinya beberapa UMKM yang bergabung dalam sebuah komunitas yaitu KUBA.Â
Seiring dengan perkembangan zaman, bermunculan berbagai jenis usaha yang dimiliki masyarakat dengan beragam jenis produk. Keanekaragaman jenis produk ini merupakan hasil kreativitas masyarakat yang harus dilindungi. Salah satu upaya untuk melindungi sebuah produk yaitu dengan membuat Hak Kekayaan Intelektual (HKI) untuk produk tersebut. Hak Kekayaan Intelektual (HKI) didefinisikan sebagai hak untuk memperoleh perlindungan secara hukum atas kekayaan intelektual sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang kekayaan intelektual, seperti hukum hak cipta, hukum paten, hukum desain industri, hukum rahasia dagang, hukum keragaman.Â
Di Indonesia, nilai HKI masih sangat rendah sehingga terkadang ada anggapan bahwa HKI tidak diperlukan. Padahal, hak kekayaan intelektual berguna untuk melindungi pengusaha atau pencipta dari kemungkinan penggunaan yang tidak sah atas hak kekayaannya. Adapun manfaat HKI sendiri bagi pelaku usaha industri adalah mendorong UMKM untuk menghasilkan produk yang kreatif dan inovatif, menciptakan daya saing dengan produk-produk sejenis lainnya, dan persaingan usaha yang sehat.
Sehingga dilakukan pendampingan pembuatan HKI pada UMKM KUBA untuk melindungi produk UMKM dan meningkatkan daya saing dengan produk lain. Dalam rangka mewujudkan pendampingan dalam pembuatan HKI UMKM KUBA di Desa Martopuro, kelompok mahasiswa Universitas Muhammadiyah Malang melalui kegiatan Pengabdian Masyarakat oleh  Mahasiswa (PMM) Tematik Halal dengan Dosen Pembimbing Dr. Ir. Elfi Anis Saati, M.P. mengadakan kegiatan sosialisasi dan pendampingan umkm yang telah mendaftar.
Dari kegiatan ini diharapkan para pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Desa Martopuro lebih memahami pentingnya mendaftarkan merek dagang dan logo sebagai Hak Kekayaan Intelektual produk usaha mereka. Terdapat 3 jenis produk yang mengurus HKI yaitu Sari kelor, kopi mangrove dan wedang teluh.Â
Ini dapat lebih lagi meningkatkan kontribusi mahasiswa dan dosen dalam masyarakat dan menunjang kinerja pemerintah dalam memajukan pendidikan. Selain itu dengan adanya kegiatan sosialisasi ini, diharapkan pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Desa Martopuro bisa lebih memahami pentingnya pendaftaran merek dan logo sebagai Hak Kekayaan Intelektual masing-masing produk.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H