Mohon tunggu...
Naifah Salma Ufairoh
Naifah Salma Ufairoh Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Teknologi Pangan Universitas Muhammadiyah Malang

Hobi Travelling, Cooking, Watching Dramas

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

PMM Tematik Halal UMM Adakan Pendampingan Sertifikasi Halal Self Declare terhadap UMKM

4 Januari 2023   22:33 Diperbarui: 4 Januari 2023   23:07 880
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.


Produk Halal dan Sertifikasi Halal merupakan keharusan dalam Kebijakan Pemerintah Indonesia untuk memberikan perlindungan, jaminan, serta informasi tentang kehalalan produk yang dikonsumsi dan digunakan oleh masyarakat sebagai konsumen muslim khususnya. BPJPH selaku Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal yang dimandatkan Undang-undang memberikan kemudahan untuk pelaku UMK dalam proses sertifikasi halal melalui jalur self declare. Ada 2 jenis sertifikasi halal bagi UMKM yakni produk dengan sertifikat Reguler dan produk dengan sertifikasi Self Declare. Sertifikat Reguler adalah pendaftaran sertifikat halal melalui Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) yang berbayar dengan memenuhi persyaratan tertentu termasuk menyusun SJPH,sedangkan self declare merupakan sertifikasi halal bagi UMKM melalui jalur pendampingan oleh LP3H Halal Center Perguruan Tinggi atau Lembaga Islam lainnya. Pada self declare diutamakan untuk produk yang mempunyai titik kritis yang rendah.

Kemajuan Pengetahuan dan Teknologi menyebabkan semakin rumitnya menentukan produk halal atau haram bagi konsumen Muslim khususnya. Oleh karena itu Pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) perlu mendapatkan pengetahuan tentang kehalalan produknya agar bisa mempermudah konsumen untuk mengkonsumsinya dan mendapatkan Sertifikasi Halal dari Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) dengan fatwa MUI. Namun demikian proses dan mekanisme yang mengaturnya Self declare wajib memenuhi syarat tertentu yang harus dipenuhi untuk mendapatkan sertifikasi halal dari BPJPH atas Fatwa MUI.

Mahasiswa PMM Tematik  Halal Kelompok 3 Universitas Muhammadiyah Malang melakukan pendampingan sertifikasi halal bagi UMKM di Desa Martopuro, Kecamatan Purwosari, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur. Pendampingan kurang lebih satu bulan ini terhadap 9 UMKM oleh mahasiswa PMM Tematik  Halal Kelompok 3 Universitas Muhammadiyah Malang dan dibantu tim Halal Center Universitas Muhammadiyah Malang. Oleh karena itu, karena banyaknya UMKM yang belum memiliki sertifikasi halal akibat minimnya informasi, tingginya biaya administrasi dan beberapa kendala lainnya menjadi alasan pelaksanaan kegiatan ini.

Adapun kegiatan atau program yang diadakan oleh mahasiswa PMM Tematik Halal Kelompok 3 UMM yang didampingi oleh DPL PMM Prof.Dr.Ir Elfi Anis Saati, MP.,  yakni menginformasikan Sistem Jaminan Produk halal (SJPH) dan memperkenalkan akun Si Halal bagi UMKM pada tanggal 26 Oktober 2022 di Rumah Ibu Siti Sa’adah selaku koordinator UKM Kuba Menindaklanjuti sosialisasi dan pendampingan tersebut, selama kurang lebih satu bulan mahasiswa PMM rutin mengunjungi rumah pelaku UMKM yang tergabung dalam komunitas UKM Kuba dalam rangka pencarian informasi dan melakukan pendampingan pembuatan NIB (Nomor Induk Berusaha). 

Pelaksanaan sertifikasi halal dilakukan melalui dua tahapan. Pertama, pencarian informasi mengenai UMKM di Desa Martopuro, Kecamatan Purwosari dan tahap kedua adalah pelaksanaan pendampingan pengisian data oleh pelaku usaha untuk mendapatkan sertifikat halal dan pembuatan NIB (nomor induk berusaha). Semua kegiatan yang dilakukan oleh mahasiswa PMM UMM sudah menghasilkan terbitnya Nomor Induk Berusaha (NIB) dan sertifikasi halal jalur self declare untuk seluruh UMKM. Saat ini Tim PMM juga sedang melakukan pendampingan pengurusan hak cipta terhadap 3 produk, yaitu Kopi Mangrove, Wedang Teloh dan Sari Kelor. 

Nama-nama anggota PMM Tematik Halal Kelompok 3 Universitas Muhammadiyah Malang adalah Naifah Salma Ufairoh, Annisa Jihan Purnama, Amanda Oktaria, Nindyarikah Aprilia Putri, Salsabila Permata Sari yang didampingi oleh DPL Prof.Dr.Ir Elfi Anis Saati, MP selaku Kepala Pusat Studi LP3H UMM dan dibantu oleh Ibu Lulu Wulandari,S.TP sebagai penyelia halal dari Tim Halal Center UMM.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun