Mohon tunggu...
Aditya Abdilah Rahman
Aditya Abdilah Rahman Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Aktif STEI SEBI

Halo, Saya Aditya saya mahsiswa aktif di kampus stei sebi. hobi saya adalah membaca dan travelling.

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Kemuliaan Shodaqoh Sesuai dengan Tingkat Maslahat

2 Maret 2023   13:15 Diperbarui: 2 Maret 2023   13:44 59
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sosbud. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/Pesona Indonesia

Jika ditanyakan, “Barangsiapa yang memiliki rumah yang nilai jualnya mencapai seribu dinar, apakah yang paling utama pemilik rumah menjualnya lalu uangnya dishadaqahkan, atau mewakafkan (dengan menyewakan) nya sehingga pemilik rumah memperoleh sewa darinya satu dinar saja setiap bulan?

Jika kalian menjawab bahwa yang lebih utama adalah mewakafkannya maka kalian kehilangan kesempatan memperoleh manfaat yang diperoleh dari seribu dinar. Namun, jika kalian menjawab bahwa yang lebih utama adalah menjualnya lalu uangnya di shadaqahkan maka kalian kehilangan kesempatan memperoleh apa yang dapat diperoleh di kemudian hari hingga kiamat, berupa naiknya harga yang barangkali berlipat ganda sampai serratus ribu dinar.”

Untuk menjawabnya, kita katakan bahwa memutlakkan fatwa dalam persoalan ini kurang tepat. Bahkan kita mengatakan bahwa kemuliaan shadaqah itu dikembalikan kepada maslahat yang diperoleh

Karena itu, jika tinjauan tindakan yang lebih bermanfaat dengan membelanjakan harganya, misalnya pemilik rumah seandainya menjualnya lebih banyak faedah dan lebih besar manfaatnya daripada mewakafkannya maka menjual lebih baik dan lebih utama, dan tidak ada pertimbangan di banyaknya sewa sama sekali

Namun jika tinjauan tindakan mewakafkan lebih bermanfaat daripada tinjauan menjualnya, maka mewakafkan jauh lebih utama, dan tidak ada pertimbangan di tingginya harga jual sama sekali. Sementara jika antara menjual dan mewakafkan mempunyai maslahat yang sama besarnya maka hukumnya juga sama, meskipun terjadi perbedaan antara harga dan wakaf dengan sewa.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun