Masih adanya stigma dan diskriminasi masyarakat terhadap ODHA(Orang Dengan HIV AIDS), berdampak pula ketika ODHA meninggal dunia, sehingga tidak mendapatkan perawatan sebagaimana mestinya. Bahkan masih banyak masyarakat yang tidak berani memandikan jenazah ODHA. Dari hasil penelitian, bahwa jenazah ODHA aman untuk dimandikan dan virusnya turut mati setelah empat jam dari waktu meninggalnya. Masyarakat sebenarnya tidak perlu khawatir akan tertular virus HIV saat memandikan jenazah ODHA. Penularan virus HIV hanya bisa melalui darah, sperma dan cairan vagina, sehingga orang yang menyentuh jenazah ODHA selama proses perawatan jenazah tidak perlu takut tertular HIV.Jika pemulasaraan jenazah dilakukan di Rumah Sakit, tentu saja tak ada masalah yang terjadi. Tulisan ini dimaksudkan jika jenazah odha dilakukan pemulasaraan di masyarakat atau rumah tangga biasa.
Setelah beberapa saat ODHA meninggal dunia, akan lebih aman jika para pelaksana perawatan jenazah membaringkan/ mengistirahatkan jenazah terlebih dahulu di tempat jenazah selama kurang lebih 4 (empat) jam. Baru setelah 4 (empat) jamperawatan/ pemulasaraan jenazah sudah dapat dilaksanakan, dari membuka pakaian, memandikan jenazah, mengkafani (bagi muslim dan bagi non muslim disesuaikan dengan ketentuan yang diberlakukan) sampai dengan memakamkannya
Prinsip dari penanganan jenazah ODHA ini lebih menitikberatkan pada terpenuhinya alat pelindung diri tenaga pemulasaraan jenazah.
Pada prinsipnya penanganan jenazah ODHA sama dengan jenazah penderita infeksius lainnya, hanya lebih menitikberatkan pada alat pelindung diri,Alat pelindung diri (APD) yang dibutuhkan dalam pemulasaraan jenazah ODHA ini sangat mudah didapatkan di pasaran dan terjangkau dari segi harga. APD tersebut meliputi sarung tangan (handscoone), celemek plastik (aprone), penutup kepala (hairnet), penutup hidung (masker), kacamata dan sepatu bot.
Kalau yang sekali pakai ada handscoone harganya Rp 5 ribu sepasang, aprone Rp 7.500, hairnet Rp 2.500 dan masker Rp 1.000 per lembar. Kalau kacamata dan bot nya bisa dipakai berulang-ulang.
Selain pemenuhan APD bagi pemulasara jenazah, prinsip pemulasaran jenazah ODHA yang perlu diperhatikan adalah pengelolaan air limbah saat memandikan jenazah yang harus dilokalisir sedemikian rupa.
Air bekas memandikan jenazah ODHA tidak boleh dibuang secara sembarangan melainkan harus ditampung di dalam kubangan dan ditimbunWalau masih kontroversi, air bekas memandikan jenazah ODHA diperlakukan sebagai limbah infeksius (KPA Jawa Tengah 2014).Hal ini juga dapat diatasi dengan memakai antiseptic klorin dalam air untuk memandikan jenazah.
Hemat saya,jika kita tidak tahu jenazah itu menderita penyakit infeksius atau tidak,akan lebih baik jika prosedur di atas juga diberlakukan untuk jenazah umum.Salam
Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H