Mohon tunggu...
Dion Satria Edward
Dion Satria Edward Mohon Tunggu... PurnabhaktiASN -

Alumni FK UGM th 1987..lulus S 2 Konseling Genetika FK UNDIP th 2009. PNS (masih aktif) di Jawa Tengah..pernah WKS (4 th) sbg dokter PUSKESMAS di Kec Saparua Maluku Tengah,,pernah join dokter lepas pantai BPPKA Pertamina .prinsip : man for others.

Selanjutnya

Tutup

Catatan Pilihan

Eksekusi Mati 6 Bandar Narkoba, Kapan Untuk Koruptor??

18 Januari 2015   14:34 Diperbarui: 17 Juni 2015   12:53 149
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Minggu 18 Januari 2015 dini hari, ke 6 bandar narkoba sudah  ditembak mati, 5 WNA, 1 WNI, 4 pria, 2 wanita..Pro kontra terjadi karena hal ini. Imparsial, KWI, moralis lainnya dsb mengatakan hukum sadis masih ditrapkan.Lembaga HAM duniaserta Komnas Ham pun anti hukuman mati.

Hampir 5 juta rakyat Indonesia menjadi pecandu narkoba (BNN 2014), hampir 40 sampai 50 orang meninggal tiap hari akibat langsung narkoba.Saya sebagai Ketua Klinik PTRM, dengan jumlah pecandu sekitar 20 orang, menyaksikan sengsara nya mereka. Mulai dari gangguan pola tidur, gangguan libido, terserang HIV AIDS,Hepatitis, dsb. Amat sangat menderita. Semua karena Narkoba (saya pernah menulis artikel : Pecandu Narkoba Pasti “Madesu”, di Kompasiana)

Secara ekonomi, mereka sudah habis-habisan. Harta benda ludes akibat narkoba. Nominal pastidata tidak tersedia, rata-rata 3 sampai 4 juta rupiah per pecandu setiap bulan untuk biaya rehabilitasinya, walau methadone masih gratis. Hal ini harus mereka lakukan seumur hidup.

Umur harapan hidup kita rata-rata 68 tahun (Siskesdok 2013), sedang pecandu jika setia amat jauh dibawahnya. Pasien saya sudah tiga orang meninggal diusia rata-rata “cuma” 25 tahun. Kualitas hidup pecandu amat buruk.

Eksekusi mati dilaksankan dengan ditembak regu tembak, kearah dada terpidana. Menurut asumsi, pasti mereka meregang nyeri sebelum ajal. Analog dengan jika kita menyembelih sapi,kambing atau ayam, tidak segera tewas, tapi “berkelojotan”.Alasan ini banyak dipakai pegiat HAM, selain mati cuma hak Yang Kuasa., bukan hak hakim ,jaksa atau polisi atau bahkan Presiden.Jutaan manusia “hidup sengsara” akibat narkoba.NKRI pasar dan produsen narkoba terbesar ke 3 di ASIA,setelah Tiongkok dan Thailand.

Harapan kita, eksekusi mati terpidana Bandar narkoba akan mengurangi atau menimbulkan efek jera bagi Bandar yang lain. Bahkan,saya piker, Bandar lain yang juga sudah divonis mati,harus segera dieksekusi; musuh rakyat juga adalah koruptor. Sudah waktunya NKRI menerapkan hukuman mati segera bagi koruptor ,karena jutaan rakyat pun menderita karena ulah koruptor, analog dengan jutaan pecandu narkoba sengsara karena narkoba.Salam.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun