Mohon tunggu...
Faustina Zahra Qotrunnada
Faustina Zahra Qotrunnada Mohon Tunggu... Mahasiswa - Traveller

Trust and Honesty

Selanjutnya

Tutup

Financial

Pajak Karbon Tidak Hanya untuk Penerimaan Negara

1 Oktober 2021   11:40 Diperbarui: 1 Oktober 2021   11:54 110
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Finansial. Sumber ilustrasi: PEXELS/Stevepb

Sudah sejak lama pembahasan terkait perubahan iklim dilakukan oleh hampir seluruh negara. Perubahan iklim yang ekstrem didorong oleh populasi yang meningkat tajam diikuti dengan kegiatan industri yang semakin banyak dilakukan tanpa memperhatikan dampak terhadap lingkungan. Sehingga dalam hal ini, pemerintah perlu mengambil suatu tindakan agar tingkat emisi gas rumah kaca dapat diturunkan hingga angka yang optimal. Indonesia yang merupakan salah satu negara penghasil emisi karbon terbesar di dunia juga mengambil tindakan dengan menerapkan pajak karbon.

Pemerintah Indonesia telah mengajukan usulan terkait pengenaan pajak karbon melalui Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP). Pemerintah mengusulkan pajak karbon dikenakan terhadap orang pribadi atau badan atas transaksi pembelian barang mengandung karbon atau atas aktivitas yang menghasilkan karbon dalam jumlah tertentu serta dilakukan di periode tertentu. Sedangkan tarif yang diusulkan dalam RUU KUP yaitu sebesar Rp75 per kilogram CO2 ekuivalen atau satuan yang setara.

Penerapan pajak karbon diharapkan dapat meningkatkan penerimaan negara melalui sektor pajak. Mengingat bahwa dalam kondisi pandemi saat ini kebutuhan negara semakin meningkat namun penerimaan negara masih belum kembali optimal. Namun dalam perancangan peraturan terkait pajak karbon ini perlu diperhatikan banyak hal serta pendapat dari berbagai pihak, mulai dari para pelaku bisnis, para ahli, hingga akademisi. Penerapan pajak karbon ini harus direncanakan dengan hati-hati karena dampak dari pajak karbon adalah meningkatnya biaya produksi perusahaan yang nantinya akan menyebabkan harga meningkat dan daya beli masyarakat akan turun.

Namun perlu diingat kembali bahwa fokus utama pemerintah dalam menerapkan pajak karbon adalah sebagai upaya dalam menangani permasalahan lingkungan akibat emisi karbon yang semakin hari semakin memburuk. Sehingga perlu dilakukan banyak pertimbangan terkait dengan pendapat dari pelaku bisnis yang nantinya menjadi subjek pajak karbon. Jangan sampai penerapan pajak karbon justru menurunkan aktivitas ekonomi secara drastis. Penetapan tarif pada pajak karbon menjadi hal yang krusial dalam penerapan peraturan baru ini.

Terlepas dari dampak negatif yang akan terjadi akibat penerapan pajak karbon, upaya pemerintah ini merupakan awal yang baik untuk menurunkan emisi gas rumah kaca agar bumi dapat kembali sehat dan menjadi tempat yang nyaman untuk generasi yang akan datang.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun