Mohon tunggu...
Silfy Octavia Andaresta
Silfy Octavia Andaresta Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Saya adalah seorang mahasiswa dan juga minat dalam hal content digital.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Akad Tabarru' : Solusi Tolong Menolong dalam Asuransi Syariah

4 Desember 2024   13:59 Diperbarui: 4 Desember 2024   23:34 92
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber : Freepik from Pinterest

Tahukah kamu bahwa akad tabarru' dalam asuransi syariah berkonsep sebagai jembatan tolong-menolong dalam menghadapi risiko ?

Akad tabarru' memiliki konsep yang fundamental dalam asuransi syariah, di mana prinsip tolong-menolong dan solidaritas di antara peserta dijadikan sebagai landasan utama. Dalam akad ini, setiap peserta berkontribusi untuk saling membantu di saat terjadi risiko atau musibah.

 Dengan demikian, akad tabarru tidak hanya berfungsi sebagai mekanisme perlindungan finansial, tetapi juga menciptakan ikatan sosial yang kuat di antara anggota komunitas, sehingga mendorong rasa empati dan kepedulian satu sama lain. Apa sih akad tabarru' itu ? Bagaimana mekanismenya ? Apa saja manfaat yang didapat ?

Akad Tabarru' dalam Asuransi Syariah

Asuransi syariah merupakan usaha saling melindungi dan tolong menolong diantara sejumlah orang atau pihak melalui investasi dalam bentuk aset dan atau tabarru' dengan memberikan pola pengembalian untuk menghadapi risiko tertentu melalui akad (perikatan) yang sesuai dengan syariah. 

Berbeda dengan asuransi konvensional yang menganut konsep transfer risiko, konsep asuransi syariah menganut prinsip berbagi risiko. Dalam asuransi syariah inilah terdapat konsep saling tolong menolong yang diformulasikan dalam bentuk akad tabarru'.

Akad tabarru' dalam asuransi syariah merupakan akad memindahkan kepemilikan harta/dana seseorang kepada orang lain melalui cara hibah/derma/sedekah. 

Niat tabarru' dana kebajikan dalam akad asuransi syariah adalah alternatif uang sah yang dibenarkan dalam melepaskan diri dari praktik gharar yang diharamkan oleh Allah SWT. Dalam konteks akad asuransi syariah, tabarru' berarti memberikan dana kebajikan dengan niat ikhlas untuk tujuan membantu satu sama lain sesama peserta takaful (asuransi syariah) apabila ada di antaranya yang mendapat musibah.

Mekanisme Akad Tabarru' dalam Asuransi Syariah

Pada asuransi syariah, mekanisme akad tabarru' diwujudkan dengan adanya iuran atau kontribusi yang terdiri dari unsur dana tabarru' dan tabungan (yang tidak mengandung unsur riba). Pada asuransi syariah, saat ada anggota asuransi yang mengalami musibah dan mengajukan klaim, dananya akan diambil dari dana tabarru' tersebut sesuai dengan akad yang telah disepakati. 

Untuk pembayaran klaimnya berasal dari rekening tabarru', dimana peserta saling menanggung satu sama lain. Jadi jika salah satu peserta mendapat musibah, maka peserta lainnya ikut bersama-sama menanggung resiko tersebut.

Beberapa kedudukan para pihak dalam akad tabarru' yaitu:

  • Pertama, peserta membayarkan dana tabarru' untuk tujuan saling tolong menolong antar peserta yang sedang terkena musibah.
  • Kedua, peserta asuransi merupakan pihak yang berhak untuk memperoleh dana tabarru' apabila peserta tersebut mengalami musibah, sedangkan pihak perusahaan sebagai pihak yang yang menanggung.
  • Ketiga, pihak perusahaan bertindak sebagai pengelola dana tabarru' atas dasar akad wakalah dari para peserta.

Pengelolaan Dana Tabarru' dalam Asuransi Syariah

Pengelolaan dana tabarru' pada asuransi syariah dilakukan oleh suatu lembaga menjadi pemegang amanah dimana lembaga tersebut sudah melalui persetujuan dari Dewan Pengawas Syariah. Selain itu, dalam pengelolaan dana tabarru' pembukuannya pun terpisah dari dana yang lain. Dana tabarru' kemudian di investasikan dan hasil dari investasi tersebut kemudian menjadi hak kolektif peserta dan masuk dalam rekening tabarru'.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun