Assalamualaikum. Wr. Wb.
Sudah sekian lamasaya tidak menulis artikel di kompasiana. Tentu penulisan ini dikarenakan adanya tugas yang mengharuskan saya menulis artikel. Tetapi sisi positifnya saya akan memberikan kalian artikel yang insyaallah bermanfaat bagi pembaca dan nilai tugas saya. artikel yang akan saya paparkan adalah artikel tentang fiqih muamalah.
Yup, betul, sangat amat belok dengan pembahasan saya dulu. Tentu kalian bisa mengerti kenapa saya menulis ini. Langsung saja saya akan memaparkan artikel tentang salah satu materi di dalam Fiqih Muamalah.
Disini saya akan membahas Qardh. Tetapi sebelumnya akan saya paparkan dulu dari hal yang mendasar yakni Fiqih Muamalah sendiri.
Menurut Musthafa Ahmad Zarqa dalam Ghufron Ajib adalah hukum-hukum yang berkaitan dengan perbuatan manusia dan hubungan sesama manusia dalam urusan kebendaan, hak-hak kebendaan serta penyelesaian perselisihan di antara mereka. Dapat dipetik bahwa fiqih muamalah membahas tentang hukum-hukum yang berkaitan dengan transaksi dan hubungan ekonomi antara individu atau entitas dalam masyarakat. Fiqih Muamalah membahas berbagai aspek kehidupan ekonomi, seperti perdagangan, keuangan, perjanjian kontrak, hibah, waris, dan berbagai bentuk transaksi lainnya.
Fiqih muamalah sendiri sangat amat luas jika dijabarkan lebih lebar. Tapi disini saya akan membahas tentang salah satu unsur dari fiqih muamalah khususnya dalam masalah akad. Jika kalian masih bingung apa itu akad, akad adalah perjanjian antara penjual dan pembeli sehingga muncul suatu persetujuan kedua belah pihak. Dalam akad pun juga banyak penjabarannya. Ada Mudharabah, murabahah, ijarah, dan masih banyak lagi. Disini saya akan membahas akad Qardh.
Mari kita ambil pengertian dari ahli fiqh, arti qardh menurut tokoh Muhammad Syafi'I Antonio adalah pemberian harta kepada orang lain dimana hal tersebut dapat ditagih ataupun di minta kembali dengan arti lain sipemilik dana meminjamkan tanpa mengharapkan sebuah imbalan.
Dapat disimpulkan bahwa Qardh adalah memberikan pinjaman oleh si peminjam yang kemudian akan di kembalikan lagi oleh si pemberi pinjaman tanpa mengharapkan suatu imbalan. Tentu saja, qardh ini bisa dikatakan memberikan pinjaman kepada orang secara Cuma-Cuma tanpa mengharapkan imbalan. Dan jika kalian mencoba menggunakan Qardh, siap-siap mengorbankan uang kalian atau kembali dengan selamat. Apalagi kalian meminjamkan ke teman kalian yang penghutang handal, sebaiknya jangan.
Dalam Qardh ini kita aplikasikan di suatu lembaga keuangan, bukan di perorangan. Qardh sering digunakan dalam praktek keuangan Islam, termasuk lembaga keuangan syariah, seperti bank syariah, yang menyediakan pembiayaan dalam bentuk qardh kepada nasabah yang membutuhkan dana tanpa bunga.
Sangat menguntungkan bukan bagi nasabah? Tetapi tentu dalam Qardh tidak serta merta diberikan langsung oleh nasabah. Qardh dalam hal ini punya persyaratan dalam akadnya. Sebuah lembaga keuangan akan menyetujui akad Qardh kepada UMKM yang baru. Mereka akan memberikan pinjaman tanpa mengharap imbalan. Tapi tergantung juga orangnya. Jika orangnya sudah mampu dan cukup dalam memberikan modal kira-kira setengahnya, maka lembaga keuangan tidak memberikan Qardh. Tetapi jika orang ini sangat amat BU (Butuh Uang) dan ingin mendirikan UMKM, maka lembaga keuangan kemungkinan besar akan menyetujui akad Qardh.
Ini juga berlaku bagi lembaga keuangan khususnya bank syariah yang sudah besar atau punya nama yang kemudian akan membantu lembaga keuangan yang kecil agar mereka terbantu dalam memberikan pinjaman bagi nasabah-nasabah. Ini juga akan menjaga perputaran uang dalam lembaga keuangan syariah.