Setiap Pekerja/Buruh tentu memiliki hak imbalan atas pekerjaan yang telah mereka lakukan. Hak yang wajib diterima Pekerja/Buruh adalah upah/gaji. Upah dinyatakan dalam bentuk uang sebagai imbalan dari Pemberi kerja. Upah ditetapkan dan dibayarkan menurut suatu perjanjian kerja, kesepakatan dan perundang-undangan. Upah ini sudah termasuk tunjangan bagi Pekerja atas jasa yang telah dilakukan atau akan dilakukan.
Dalam menetapkan besarnya upah, Pemberi kerja dilarang membayar upah lebih rendah dari upah minimum yang telah ditetapkan Pemerintah setempat. Upah minimum merupakan upah bulanan terendah tanpa tunjangan atau termasuk tunjangan yang ditetapkan oleh Gubernur sebagai jaring pengaman. Perlu diketahui, upah minimum berlaku bagi Pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun. Sementara itu, upah di atas minimum ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara Pekerja/Buruh dan Pemberi kerja.
Upah minimum setiap daerah berbeda. Hal ini dikarenakan Pekerja/Buruh, produktivitas dan pertumbuhan ekonomi di setiap daerah berbeda-beda pula. Bahkan dalam satu provinsi, tiap kota/kabupaten memiliki upah minimum yang tidak sama. Penetapan upah minimum dilakukan setiap satu tahun sekali dan ditetapkan selambatnya 40 (empat puluh) hari sebelum tahun berjalan dimulai oleh Gubernur. Penetapan upah minimum bertujuan untuk memberikan perlindungan bagi Pekerja/Buruh dari upah yang terlalu rendah dan mendorong terwujudnya kehidupan yang layak bagi Pekerja/Buruh.
Kebijakan Indonesia dalam pengupahan minimum ternyata masih bertumpu pada kebutuhan hidup layak Pekerja/Buruh yang masih lajang dengan masa kerja di bawah satu tahun dan tidak dapat menjangkau Pekerja/Buruh yang sudah menikah dengan masa kerja lebih dari satu tahun. Menurut UU Ketenagakerjaan No.13 Tahun 2003 Pasal 88, kebutuhan hidup layak dibuat dengan tujuan untuk melindungi  hak Pekerja/Buruh dalam memperoleh penghasilan yang memenuhi penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
Dalam penetapan upah minimum setiap tahun, terdapat penyesuaian kebutuhan hidup layak. Kebutuhan hidup layak ditinjau dalam jangka waktu setiap lima tahun. Mengacu pada UU No.13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Peraturan Presiden No.78 tahun 2015 tentang Pengupahan, serta Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 21 tahun 2016 Tentang Kebutuhan Hidup Layak, inilah beberapa komponen yang ditetapkan untuk standar kebutuhan hidup layak.
- Pangan
Pangan, yaitu makanan dan minuman yang merupakan kebutuhan pokok makhluk hidup. Kebutuhan pokok yang dimaksud adalah segala sesuatu yang mencakup kebutuhan makanan dan minuman layak seperti beras, sayur-sayuran, lauk pauk, daging, ayam, ikan, gula pasir, minyak, buah-buahan, minyak goreng, teh, kopi, tahu, tempe, karbohidrat berupa gandum atau tepung, sera beraneka bumbu masakan.
2. Sandang
Sandang, yaitu pakaian yang menutupi tubuh kita dan melindungi dari panas atau dinginnya cuaca. Dalam komponen sandang, kebutuhan layak dapat berupa kaos, kemeja, pakaian dalam, celana, rok, mukena, sepatu, kaos kaki, sandal jepit, handuk, sarung tangan, topi, peci, dan lain sebagainya.
3. Papan
Papan atau rumah merupakan  komponen kebutuhan hidup layak lainnya yang mencakup kamar, kasur, ranjang, bantal, guling, sprei, lemari, cermin, perabot rumah lainnya seperti kursi, meja, peralatan dapur seperti piring, gelas, kompor, gas LPG, pisau, dan sebagainya.
4. Pendidikan
Pendidikan adalah sebuah proses ataupun tahapan dalam pengubahan sikap serta etika maupun tata laku seseorang dalam meningkatkan pola pikir melalui pengajaran dan pelatihan serta perbuatan yang mendidik. Kebutuhan pendidikan yang layak termasuk sesuatu seperti seragam sekolah, alat tulis, buku, koran, bacaan lain, televisi, radio, dan sebagainya.
5. Kesehatan
Untuk menjalani hidup dengan baik, tentunya kesehatan memiliki peran yang tak kalah penting. Kebutuhan kesehatan yang layak meliputi obat-obatan, vitamin, alat kebersihan seperti sampo, sabun, sikat gigi, pasta gigi, pembalut, alat cukur, sisir, bedak, obat anti nyamuk, dan sebagainya.
6. Transportasi
Sarana transportasi memberi kemudahan bagi Anda jika hendak bepergian ke suatu tempat. Kebutuhan layak dalam transportasi mencakup kendaraan pribadi atau publik seperti angkot, ojek online, bus, biaya untuk bensin, dan sebagainya.
7. Rekreasi dan Tabungan
Rekreasi dan tabungan juga merupakan kebutuhan yang penting bagi manusia. Rekreasi dapat digunakan sebagai hiburan di kala penat, sedangkan tabungan memiliki peran penting apabila terjadi hal-hal yang tak terduga. Kebutuhan layak dalam komponen ini adalah pemberian rekreasi ke daerah sekitar dan tabungan sebesar 2% dari total nilai komponen-komponen sebelumnya.
Standar kebutuhan hidup layak tersebut tentu hanya dapat dipenuhi oleh satu orang Pekerja/Buruh untuk dirinya sendiri dan tidak akan dapat dipenuhi oleh satu Pekerja/Buruh untuk keluarganya. Kebutuhan hidup layak untuk satu keluarga tidak akan tercapai jika mengandalkan upah minimum satu orang Pekerja/Buruh.Â
Para Pekerja/Buruh perlu memahami ini karena hampir setiap tahun para Pekerja/Buruh meributkan upah minimum yang sebenarnya sudah cukup untuk dirinya sendiri. Kurangnya pemahaman akan upah minimum mengakibatkan kondisi seperti ini akan terus terjadi.Â
Pekerja/Buruh seharusnya bernegoisasi kepada pemberi kerja untuk tahu kondisi mereka agar mendapat upah lebih dan tunjangan untuk keluarga mereka.
Referensi:
Tjandraningsih, Indrasari., dan Rina Herawati. 2009. Menuju Upah Layak. Bandung: AKATIGA
Wirahyoso, Bambang. 2002. Upah Minimum bagi Buruh dan Strategi Perjuangan Serikat Buruh. Bandung: AKATIGA