Mohon tunggu...
091 Nadirah Nur Alfakhirah
091 Nadirah Nur Alfakhirah Mohon Tunggu... Mahasiswa - nadirah nur alfakhirah

seorang mahasiswi semester 4

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Implementasi Akad Ijarah Muntahiyah Bittamlik

29 Mei 2021   00:52 Diperbarui: 29 Mei 2021   00:55 113
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Perkembangan perbankan syariah di indonesia memberikan pengaruh bagi  masyarakat dan kelangsungan perekonomian.  tidak heran perbankan syariah berkembang dengan cepat di sektor perbankan. tidak hanya itu perbankan syariah juga menawarkan produk-produk yang ada di perbankan syariah yang dapat dijadikan alternatif dari permasalahan sistem keuangan yang sedang dihadapi indonesia saat ini.

Salah satu nya yaitu akad ijarah muntahiya bittamlik, ini merupakan sistem pembiayaan dimana terjadinya kombinasi antara sewa-menyewa dan jual beli. pembiayaan ini terdapat juga di bank konvensional yang biasa dikenal dengan sistem leasing.

IMBT dapat diartikan juga sebagai perpaduan antara akad sewa-menyewa dan akad jual beli atau hibah atas pemberian barang yang menjadi objek sewa-menyewa di akhir masa sewa. biasanya objek ijarah muntahiya bittamlik ini berupa, alat berat, alat kantor, alat foto, alat medis, alat orinter, mesin-mesin, alat pengangkutan, gedung, komputer, dan peralatan telekomunikasi atau satelit.

Sangat bermanfaat mengunakan akad ini, baik bagi bank sebagai bentuk penyaluran dana dan memperoleh fee atau ujrah. manfaat bagi nasabah dapat memperoleh hak atas manfaat barang yang dibutuhkan dan memperoleh peluang untuk mendapatkan hak penguasaan barang dalam hal menggunakan akad ijarah muntahiyah bittamlik.

Tujuan dari pelaksanaan akad ijarah untuk memberikan fasilitas kepada nasabah yang membutuhkan manfaat atas barang atau jasa dengan pembayaran tangguh. selain itu kebutuhan masyarakat yang belum dapat melakukan pembelian secara tunai, maka dengan akad ijarah ini dapat menjadi alternatif yang dapat digunakan oleh nasabah melalui produk yang ditawarkan oleh perbankan syariah.

Salah satu produk pembiayaan rumah KPR di perbankan syariah. saat ini sangat diminati oleh masyarakat yang ingin berinvestasi pada kepemilikan rumah hunian. dampaknya prospek besar bagi perbankan syariah menjawab kebutuhan masyarakat dengan memberikan produk rumah dengan mudah dan sesuai dengan prinsip syariah.

Dalam menjalankan produk KPR, merupakan impelentasi akad ijarah yang memberikan kemudahan bagi nasabah untuk memiliki rumah. dalam KPR syariah juga memiliki landasan jual beli dan kerjasama bagi hasil. keuntungan yang didapatkan oleh nasabah selain meningkatkan investasi, nasabah membutuhkan modal dengan nilai ekonomis yang besar, maka akan lebih mudah menggunakan akad ijarah muntahiyah bittamlik. keuntungan yang diperoleh perbankan syariah, dengan adanya sistem ini mempercepat perputaran uang dan memajukan sistem investasi yang dinamis.

Melalui akad ijarah dan IMBT yang di tawarkan oleh perbankan syariah untuk melakukan kredit rumah secara syariah akan lebih tenang. nasabah tidak perlu khawatir jika dalam masa kredit suku bunga tiba-tiba naik dan menyebabkan ketidakmampuan membayar angsuran.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun