Kemajuan teknologi informasi dan komunikasi pada masa sekarang ini sudah sangat berkembang di mana informasi sangat mudah tersebar melalui banyak platform tanpa dibatasi oleh ruang dan waktu seperti media sosial, televisi, radio.Â
Di era teknologi informasi ini juga, perkembangan pengguna internet itu sendiri mengalami peningkatan pesat dari tahun ke tahun. Tingginya penggunaan internet di media sosial atau jejaring sosial, dunia maya ini membentuk tren perkembangan teknologi dunia dengan segala bentuk kreatifitas manusia.Â
Selain itu kehadiran internet saat ini memudahkan seseorang dalam mengakses dan menjangkau informasi dengan lebih cepat dan kompentibel, berinteraksi satu dengan yang lain di media sosial atau jejaring sosial tanpa harus bertatap muka secara verbal.
Namun muncul berbagai permasalahan  akibat penyalagunaan internet yang nyaris saja tak terkendalikan dan menyebabkan berbagai Tindakan kejahatan didunia maya, marak nya tindak kejahatan didunia maya kini menjadi trand di Indonesia maupun di dunia.
Media sosial menurut andreas Kaplan dan Michael haenlein. Dalam (romelteamedia 2014) adalah sebgai "sebuah kelompok aplikasi berbasis internet yang membangun atas dasar ideologi dan teknologi".
Di Indonesia sangat sering sekali ditemukan nya tindak kejahatan di sosial media, salah satunya. Dikutip dari www.kompas.com pidana pencemaran nama baik melalui media sosial paling banyak ditangani kepolisian kasus pencemaran nama baik mencapa 45% dari kasus kejahatan media sosial yang ditangani oleh direktorat tindak pidana siber bareskrim polri. (Kompas, 2018). Salah satu kasus pencemaran nama baik dari sosial media yang menyangkut ervani emi handayanie.Â
Warga gedongan, Bantul Jogjakarta dilaporkan ke polisi karna status yang ditulisnya di facebook mengenai mutase suaminya pada tanggal 9 juni 2014. Pada juli 2014 ervani dipanggil polisi untuk dimintai keterangan. Usai ditetapkannya evi sebagai tersangka kasus kasus pencemaran nama baik dan pelanggaran UU ITE. Dia lalu ditahan pada tanggal 29 oktober 2014.
Undang-undang ITE yang mengatur tentang informasi secara umum adalah UU ITE nomor 11 tahun 2008. Undang undang ini, berlaku di luar wilayah hukum Indonesia maupun di luar wilayah hukum Indonesia, yang mana memiliki suatu sebab akibat hukum di wilayah hukun di Indonesia dan merugikan kepentingan Indonesia.Â
Dalam undang-undang informasi dan transaksi elektronik (UU ITE), materi dibagi menjadi dua bagian, yang mana pengaturan mengenai perbuatan yang dilarang (Bersosmed, 2017)
Menurut www.news.detik.com sebanyak 5.061 kasus penyalah gunaan media sosial di tangani polri selama 2017. Angka kejahatan penyalah gunaan media sosial ini naik 3% dibanding kejahatan di tahun 2016, yang berjumlah 4.91 kasus.
Dalam menangani kasus penyalah gunaan media sosial, berikut tips yang selalu saya gunakan agar tidak terjebak dan terjerumus kepada kejahatan yang berada di media sosial,
- Mengambil Kembali Data Data yang Sempat Diretas