Mohon tunggu...
Kadek Febryandana
Kadek Febryandana Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Hobi saya suka di bidang musik tabuh bali

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Panca Srada Menurut Agama Hindu

14 Mei 2024   22:58 Diperbarui: 14 Mei 2024   23:01 111
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ruang Kelas. Sumber Ilustrasi: PAXELS

Dalam agama Hindu, punarbawa berarti "kelahiran kembali" atau "reinkarnasi". Konsep ini adalah bagian penting dari ajaran Hindu yang mengacu pada siklus kelahiran, kematian, dan kelahiran kembali. Dalam proses reinkarnasi, jiwa meninggalkan tubuh fisik setelah kematian dan mengambil tubuh baru sesuai dengan karma yang telah diperoleh. 

Proses ini berlanjut sampai jiwa mencapai kesempurnaan dan Moksha. Punarbhava menegaskan keyakinan bahwa kehidupan ini hanyalah satu tahap dalam perjalanan panjang jiwa menuju kesadaran spiritual tertinggi. Konsep ini mendorong individu untuk hidup dengan kebaikan dan moralitas, memahami bahwa tindakan mereka memiliki konsekuensi tidak hanya dalam kehidupan ini tetapi juga dalam kehidupan yang akan datang.

MOKSA

Moksha, dalam agama Hindu, merujuk pada pembebasan atau kelepasan dari siklus kelahiran dan kematian (samsara) serta penyatuan dengan Tuhan atau realitas tertinggi (Brahman). Ini adalah tujuan spiritual tertinggi yang diidamkan oleh setiap umat Hindu. Moksha dapat dicapai melalui berbagai jalan spiritual yang diajarkan dalam teks-teks Hindu seperti Veda, Upanishad, Bhagavad Gita, dan berbagai purana. Jalur yang dipilih tergantung pada kecenderungan dan kemampuan spiritual individu. Moksha adalah salah satu dari empat tujuan hidup manusia dalam Hindu, bersama dengan Dharma

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun