Oleh karena itu, dalam konteks sekarang dengan menyerahkan kasus MS dan IS kepada penegakan hukum dan due process of law, penting untuk dimaknai sebaga bagain dari mendahulukan kebenaran. Dan lagi-lagi kodrat an sich sebagai maha guru yang pernah mengajarkan kebenaran dan kebajikan, tidaklah sama sekali luntur.
Fakultas Hukum Unhas sebagai tempatnya pernah mengabdi, dan Universitas Hasanuddin yang pernah dipimpinnya (walau hanya seumur jagung), dengan mengambil posisi dan sikap; "katakan yang benar kalau benar, katakan yang salah kalau salah," Sama sekali tidak akan menghilangkan lambang kejantanan dan keperkasaan Unhas sebagai lembaga Perguruan Tinggi, yang telah melahirkan banyak pembesar-pembesar di negeri ini.
Unhasku yang malang, Unhasku yang mulai luntur merahnya. Panji-panji kebenaran dan keadilan mari terus kita gelorakan. Yakin dan percaya saja, Unhas akan jaya selalu.
Penulis adalah owner negarahukum.com
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H