Hal yang penting untuk diperhatikan terhadap Pasal 27 ayat 3 UU ITE, yakni tidak ada pasal maupun penjelasan dalam UU tersebut, yang dapat menguraikan secara jelas delik pencemaranya; bagaimana pengertian, penggolongan maupun unsur-unsurnya secara tegas. Oleh karena itu jenis-jenis penafsiran yang dibolehkan dalam hukum pidana harus digunakan dalam Pasal 27 ayat 3 UU ITE itu. Model penafsiran yang dapat digunakan adalah jenis penafsiran sistematis.  Dengan menafsir semua unsur-unsur delik pencemaran yang terdapat dalam Pasal pencemaran (psl 310 KUHP) sebagai lex generalis harus termuat semua unsurnya pada Pasal 27 ayat 3 UU ITE. Meskipun tidak dapat dipungkiri Pasal 27 ayat 3 UU ITE menjadi lex specialist atas Pasal 310, dalam hal cara melakukan (metode) perbuatan pencemaran itu.
Untuk Lengkapnya Artikel ini silahkan di buka di laman ini: Â Fadli Rahim dan Pasal Karet UU ITE