Bpk H Banjela Paliudju Politisi yang memiliki sportifitas tinggi perihal gugatan uji materil di MK RI adalah suatu hal yg wajar untuk mencari kejelasan pemahaman dlm penafsiran UU No.05 Th 1975 & UU No.32 Th 2004, kedua UU ini berlaku pd situasi yang berbeda, UU No.05 Th 1975 pada saat desentralisasi (orde baru) dan UU No.32 Th 2004 pd masa Otonomi Daerah. UU No.05 Th 1975 seorang dipilih dgn cara tdk Demokratis 5 org kandidat mendaftarkan diri ke DPR oleh DPR pilih 3 org utk diajukan ke Presiden RI & Presiden RI memberi catatan 1 nama yg harus dipilih oleh Ang.DPR, apbl Ang.DPR memilih yg lain maka Ang.DPR tsb dipecat, Bpk H. Banjela Paliudju prnh mengalami sbg Gubernur yg tdk demokratis kmudian menjadi rakyat biasa selama 5 tahun, pd thn 2004 beliau ikut bertarung dgn UU No. 32 Tahun 2004 & terpilih secara demokratis berarti jika mengacu pd UU No.32 Th 2004 beliau baru 1 kali menjabat namun ada pihak sebagai saingan pada pemilukada Gubernur Tahun 2011 yg mengaitkan antara UU No.05 Th 1975 & UU No.32 Th 2004, padahal kedua UU ini berlaku situasi & kondisi yg berbeda, politisi tdk perlu khawatir karena pemilihan langsung Rakyat lah yang akan lebih jujur memilih siapa yg perlu diberi kekuasaan & tdk perlu diberi kekuasaan karena rakyat yang mengalami. Contoh : Kandidat kepala daerah yang belum pernah menjabat dan sudah pernah menjabat kalau rakyat selaku pemilih tidak memilih calon kandidat yang dimaksud jangan mimpi untuk bisa menjabat selaku kepala daerah. Jadi dengan pemilihan langsung pembatasan monopoli kekuasaan telah terjadi secara demokratis, kalau pemilihan kepala daerah melalui DPR perlu ada pebatasan kekuasaan cukup 2 kali, karena rentan terjadinya money politic, gambarannya sebagai berikut : 30 org anggota DPR. 16 org saja anggota DPR yang disuap dengan uang pastilah kandidat dgn mudah menjadi Kepala Daerah, tp dengan pemilihan kepala daerah dan Presiden langsung kandidat mana yang mampu melakukan money politic kpd ratusan ribu dan jutaan manusia untuk memonopoli kekuasaan.
Saya menghimbau aspirasi kekhawatiran individu politisi hendaklah tidak dituangkan dalam bentuk peraturan dan UU yang dampaknya bisa memasung hak rakyat dalam berdemokrasi. Mari kita ikhlas berdemokrasi.
Dari. Habib Ali Segaf Assegaf
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI