Mohon tunggu...
Suryana Slamet
Suryana Slamet Mohon Tunggu... -

Environmental & Social Observer

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

CARA CEGAH PENJARAH DANA PROGRAM

22 April 2012   05:03 Diperbarui: 25 Juni 2015   06:17 222
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

KPMI/Suryana/2012

Transparansi pengelolaan dana program (Dana Bantuan Sosial, Dana Kredit (Skim) Program perbankkan, Dana Aspirasi, Dana Subsidi Pupuk dll.) adalah suatu keharusan di era keterbukaan sesuai dengan undang-undang hak informasi publik. Jika pemerintah serius memperkuat ekonomi kerakyatan Sistem Inpormasi Manajemen Dana Program (SIMDP) yang konprehensif transparan dari hulu ke hilir seharusnya menjadi persyaratan yang wajib diterbitkan ke publik. SIMDP memuat tentang lembaga (termasuk perbankkan) dan departemen mana saja pelaksana dana program tersebut, bagaimana skema programnya, Juklak dan juknisnya, berapa besar anggaran pertahun yang dialokasikan kepada masing-masing depertemen atau lembaga pelaksana, termasuk siapa (Usaha Perorangan), dan Lembaga, UMKM, serta Koperasi apa penerimanya, disertai profil penerima (penanggungjawab) dengan data yang lengkap.

Untuk keterbukaan dana program, sejauh pengamatan penulis, lembaga atau departemen pelaksana baru mempublish global anggaran, dan skema programnya, sebagian ada yang sudah dengan juklak dan juknisnya. Padahal tidak kalah pentingnya, semestinya lembaga atau departemen pelaksana program juga diwajibkan menyampaikan laporan pertanggungjawabannya secara periodik yang dipublikasikan melalui media cetak dan online yang memuat mengenai anggaran dana program dan realisasi penyaluran dana program tersebut. Untuk kredit program yang disalurkan melalui perbankkan, hendaknya ada pengecualian peraturan perbankkan tentang kerahasiaan bank yang sering dijadikan tameng untuk menutupi praktek penyimpangan kredit program ketika masyarakat ingin mengetahui bukti realisasi penyaluran kredit program. Apakah total kredit program sesuai laporan global mereka sudah efektif disalurkan kepada UMKM. Oleh karenanya, LPJ lengkap yang dipublikasikan dapat memberi banyak manfaat bagi efektifnya pelaksanaan dana program.

Pemanfaatan dana program melalui departemen, lembaga pelaksana baik tingkat pusat maupun daerah yang jumlahnya sangat besar diduga banyak diselewengkan dengan berbagai modus. Penyimpangan dana program juga ditengarai terjadi di lembaga perbankkan yang dipercaya pemerintah menyalurkan kredit program/Kredit Lunak untuk UMKM. Indikasi penyimpangan selain menyalurkan kredit lunak kepada sanak famili karyawan bank yang sebenarnya bukan pelaku UMKM. Seperti dimuat sebuah majalah bisnis nasional praktek akal-akala diduga dilakukan oknum perbankkan dengan cara membuat banyak (10 -50 perusahaan skala kecil) yang ketentuannya sesuai dengan skim kredit programpadahal pemiliknya satu orang. Sehingga dengan demikian bank yang bersangkutan dapat membuat laporan telah melaksanakan skim program UMKM sesuai dengan skema program yang ditetapkan oleh pemerintah dan telah mencapau target agar tidak terkena sanksi BI.  Sehingga dengan beragam modus itu, penikmat kredit murah yang bunganya disubsidi oleh pemerintah itu hanya dinikmati oleh segelintir orang. Maka patut dipertanyakan, apakah penyaluran kredit usaha rakyat (KUR) yang sepanjang 2011 telah melampaui terget (Rp. 29,2 triliun) benar-benar efektif. Total anggaran KUR sejak diluncurkan tahun 2007 hingga 2011 telah disalurkan sebesar 63,4 triliun.

Angka itu belum termasuk dengan anggaran dalam skema program lain yang dikucurkan melalui kementerian, departemen dan lembaga pemerintah. Demikian besarnya dana program yang digelontorkan pemerintah dalam upayamengentaskan kemiskinan melalui beragam skema program pemberdayaan ekonomi kerakyatan ternyata hasilnya belum sesuai dengan harapan jika dibanding dengan jumlah angka kemiskinan yang masih tinggi. Iklim usaha masih memilukan, International Financial Corporation (IFC) menempatkan Indonesia di posisi ke 129 atau paling belakang. Pengangguran terbuka dan terselubung masih sangat tinggi, Laju Pertumbuhan Ekonomi dinilai banyak kalangan tidak mencerminkan pemerataan. Di lain pihak pemborosan uang negara untuk fasilitas penyelenggara negara (eksekutif, legislatif dan yudikatif) dipertontonkan di tengah masyarakat yang kesusahan. Gaya hidup mewah sebagian politisi pemilik mobil mewahseharga 1 sampai 7 milyar dipertontonkan sambil lantang menyuarakan bersih korupsi. Tuntutan fasilitas mewah wakil rakyat di tengah masyarakat yang harus bermandi keringat untuk sepiring nasi telah menjadi drama ironi.

Negeri ini dihadapkan pada kritis integritas para pemimpinnya. Akan lebih memprihatinkan jika ternyata, skim/skema dana program tidak melahirkan pemerataan kue ekonomi melainkan sebaliknya yang terjadi pemerataan korupsi dari hulu ke hilir. Tidaklah berlebihan kalau rakyat berharap banyak kepada pemerintah (pemimpin dan politisi yang baik dan bersih) untuk serius terhadap upaya perbaikan struktur ekonomi bagi kesejahteraan rakyat. Melakukan pengkajian secara mendalam apakah dana-dana program yang sudah digelontorkan itu telah efektif mencapai sasaran atau sebaliknya justru telah menjadi sarang penjarahan uang negara secara masiv? Untuk kemudian dirumuskan kebijakan yang dapat mempersempit praktek pemerataan korupsi itu dengan melibatkan peran aktif pengawasan publik melalui sistem informasi manajemen dana program yang transfaran dan online.

Untuk membuktikan ada tidaknya penyaluran dana program yang diselewengkan oleh kelompok tertentu melalui praktek KKN dengan lembaga atau departeman pelaksana program dan kroni penerima dana prgram, ada baiknya pemerintah tidak hanya mengandalkan BPK atau KPK. Pemerintah saharusnya membentuk lembaga independent adhok yang melakukan investigasi terhadap proses penyaluran dana program selama kurun waktu 5 tahun terahir di setiap daerah dengan tujuan untuk mengukur validitas data dan efektifitas dana program yang telah disalurkan. Kemudian datanya dipublikasikan agar publik juga dapat menilai kinerja pelaksana dan penerima dana program apakah sudah sesuai antara laporan dan pelaksanaan di lapangan. Masyarakat terutama masyarakat objek dana program lebih tahu realitas pelaksanaan di lapangan sehingga dapat memberi masukan kepada lembaga pengawas dan auditor keadaan yang sesungguhnya. Hasil investagisi kemudian dipublikasikan melalui media cetak dan online untuk memberi efek jera pelaku yang melakukan penyimpangan dana program. Di masa yang akan datang, mempublikasikan secara online semua kegiatan (rencana dan pelaksanaan) dana program secara konprehensif transfaran dan online hendaknya menjadi standar operasional wajib bagi pelaksana, penyalur dan penerima dana progam di setiap lembaga, badan usaha dan departemen tak terkecuali lembaga perbankkan karena subsidi bunga, bantuan sosial, dana program, subsidi pupuk semuanya berasal dari uang rakyat.

Sistim informasi manajemen dana program yang konfrehensif transparan dan online menjadi keharusan guna melibatkan partisipasi publik dalam pengawasan pelaksanaan program agar rakyat tidak terus diperalat, agar kemiskinan tidak dieksploitasi dan selalu rakyat yang menjadi korban kepentingan kelompok tertentu. Pemanfaatan Teknologi Informasi yang relatif murah dan menjangkau semua lapisan masyarakat dapat dijadikan instrumen pengawasan yang lebih ampuh karena karena mendorong keterlibatan peran publik. Sistem informasi manajemen yang transparan dari hulu ke hilir tersebut memberi banyak manfaat bagi terlaksananya dana program yang efektif, diantaranya;

Pertama, Dengan melibatkan peran aktif publik, selain dapat membantu penegak hukum dalam upaya pencegahan dan pemberantasan KKN, juga akan mempersempit kesempatan pelaksana dan penerima dana program yang nakal.

Kedua, mencegah terjadi penyaluran dana program ke lembaga atau UMKM dan Koperasi yang sama atau lembaga atau UMKM dan Koperasi yang “berafiliasi” ke partai tertentu saja atau UMKM dan Koperasi yang “dibina” oleh otoritas pelaksana program untuk memuluskan praktek KKN-nya dengan prinsif tahu sama tahu sehingga penerima dana program orang atau kelompok yang sama sementara ribuan atau jutaan lembaga atau UMKM dan Koperasi lainnya tidak kunjung kebagian. Modus ini biasanya pihak penerima program hanya ganti nama lembaga atau dengan cara rolling pengurus dan sugudang modus lainnya. Cara-cara tersebut disinyalir menjadi salah satu praktek penyalahgunaan kebijakan dana program yang dilakukan bersama dengan pihak pelaksana dana program.

Ketiga, mencegah terjadinya penyimpangan yang dilakukan penerima dana program yang biasanya dilakukan oleh oknum unsur pimpinan lembaga usaha mengingat secara organisatoris unsur pimpinan adalah pemegang otoritas pencairan dana program program. Praktek mengatasnamakan masyarakat, anggota dan atau pengurus untuk memperkaya diri sendiri dan kelompoknya sering menjadi praktik penyimpangan yang dilakukan oleh lembaga atau UMKM dan Koperasi penerima dana program terutama dana program seperti bantuan sosial dan aspirasi. Dengan mewajibkan pihak pelaksana dana program mempublikasikan LPJ menyaluran dana program secara konprehensif melalui media cetak dan online sehingga mendorong keterlibatan pengawasan dari anggota atau pengurus lembaga atau UMKM dan Koperasi penerima dari praktik penyalahgunakan oknum unsur pimpinan yang merugikan anggota dan pengurus lembaga atau UMKM dan Koperasi penerima.

Ke-empat, Mempersempit ruang gerak LSM nakal yang cenderung menjadikan temuan atas penyimpangan yang dilakukan oknum penyelenggara negera untuk kepentingan motif “pemerasan”, atau penyanderaan terhadap oknum pelaku untuk kepentingan pribadi dan kelompok. Sehingga oknum pelaku tidak diproses melalui jalur hukum selama masih bisa “damai” dengan “membayar” pihak yang mengetahui atau memiliki bukti penyalahguanaanya.

Kelima, Mambangun budaya malu bagi pelaksana dan penerima yang menyalahgunakan dana program. Meskipun budaya malu dinegeri ini hampir sudah hilang?. Sebagai contoh lihat di SPBU yang terbuka saja masih banyak pemilik mobil golongan menengah ke atas yang tidak malu membeli BBM bersubsidi, padahal di setiap SPBU tertulis spanduk “BBM bersubsidi untuk orang miskin/tidak mampu”. Lalu bagaimana dengan anggaran pemerintah untuk subsidi pupuk, bantuan sosial, kredit program dan skema program pemberdayaan ekonomi lainnya yang jumlahnya lebih besar dari angka subsidi BBM? Yang terbuka saja tidak malu, apalagi yang agak tertutup. Paling tidak dengan manajemen yang transparan dan online selain dapat mengurangi niat oknum untuk melakukan penyimpangan mengingat resikonya dapat membuatnya terjerat hukum, oknum pelaku juga beresiko mendapat sanksi sosial dari masyarakat.

Mengingat proses hukum dan lembaga peradilan ditengarai mudah dibeli, diputarbalikkan dan mafia hukum telah merambah penegak hukum negeri ini, maka peradilan opini dan sorotan publik serta pengawasan melekat yang melibatkan publik perlu ditingkatkan melalui Sistim Informasi Manajemen Dana Program yang konfrehensif transparan dan online disetiap tingkatan nasional, provinsi dan kabupaten/kotamadya. Tujuan keterlibatan aktif pengawasan publik dana program dengan beragam skema itu agar dapat tersalurkan dengan efektif tepat sasaran dan merata sehingga dengan demikian dapat menggerakkan ekonomi rakyat menuju kemandirian ekonomi daerah yang pada gilirannya memperkuat struktur ekonomi nasional.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun