Mohon tunggu...
Ayu Kameliya
Ayu Kameliya Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswi

Artikel Pancasila

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Peran Menyidak dan Memberhentikan Pelajar dalam Konsumsi Narkoba

23 Desember 2022   12:02 Diperbarui: 23 Desember 2022   12:17 111
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Bicara soal Narkoba, Apa itu sih Narkoba? 

Narkoba adalah zat atau obat yang berasal dari tumbuhan atau bukan tumbuhan, baik sintetik maupun semi sintetik, yang dapat menyebabkan gangguan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, penghilang rasa sakit dengan cara eliminasi, dan adiksi.

Kasus narkoba telah menyebar ke seluruh lapisan masyarakat, tidak hanya kalangan atas yang tinggal di perkotaan, tetapi juga pelosok Indonesia yang sasarannya sembarangan, menyebabkan semakin banyak generasi muda yang jatuh cinta dengan narkoba dan menghilang. masa depanmu Jumlah pengguna narkoba di Indonesia terus bertambah dan mayoritas penggunanya adalah remaja. Di antara banyak masalah yang muncul saat ini adalah kecanduan narkoba, yang seringkali berujung pada kecanduan yang fatal. Ada banyak alasan untuk menggunakan narkoba, termasuk mengatasi stres, bersenang-senang, atau bersosialisasi. Narkoba memiliki dampak negatif yang sangat luas; fisik, psikologis, ekonomi, sosial, budaya dll. Banyak jalan yang ditempuh agar pecandu bisa normal kembali dan pulih secara normal. Artinya pengguna/pedagang dipidana berat dalam ketentuan hukum pidana nasional.

UU Narkotika No. 35 Tahun 2009 ("UU Narkotika") mengatur bahwa sanksi terhadap penyalahgunaan narkoba dan pengedar narkoba didasarkan pada kategori, jenis, ukuran dan jumlah narkotika.

Pidana Pecandu Narkoba

Pecandu narkoba adalah orang yang menggunakan narkoba tanpa hak atau secara melawan hukum. Sanksi terhadap pecandu narkoba tertuang dalam Pasal 127 (1) UU Narkotika, yaitu:

Pecandu Narkoba Golongan I dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun;

Narkotika golongan II diancam dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun; dan

Mereka yang termasuk golongan narkoba III dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun.

Namun, jika pelaku terbukti menjadi korban penyalahgunaan narkoba, maka terpaksa menjalani rehabilitasi, sesuai  127 alinea untuk menjadi korban penyalahgunaan narkoba, pelaku terpaksa menjalani rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial.

Menurut Kemenkumham

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun