Konsep pasar dalam ekonomi makro Islam adalah salah satu aspek penting yang menggambarkan cara pandang ekonomi Islam terhadap mekanisme pasar. Dalam konteks ekonomi makro, pasar dalam perspektif Islam tidak hanya dilihat sebagai tempat transaksi komersial semata, tetapi juga sebagai sarana untuk mewujudkan kesejahteraan sosial dan keadilan ekonomi bagi seluruh anggota masyarakat.
Salah satu prinsip utama dalam ekonomi Islam adalah keadilan distribusi, di mana pasar dimaksudkan untuk memfasilitasi distribusi kekayaan dan sumber daya secara adil. Konsep ini menekankan perlunya menghindari kesenjangan ekonomi yang ekstrem antara kaya dan miskin. Dalam konteks ini, pasar diarahkan untuk memastikan bahwa keuntungan dan kerugian didistribusikan secara merata sesuai dengan prinsip-prinsip syariah.Â
Dalam praktiknya, konsep pasar dalam ekonomi makro Islam mencakup berbagai aspek, mulai dari mekanisme penetapan harga yang adil (tidak adanya monopoli atau praktik-praktik yang merugikan konsumen), hingga sistem redistribusi kekayaan melalui zakat dan sedekah. Pasar dalam ekonomi Islam juga mencakup prinsip-prinsip seperti transparansi, tanggung jawab sosial, dan keberlanjutan lingkungan.
Dalam pasar ekonomi makro islam terdapat nilai instrumental didasarkan pada landasan filosofis yang dianutnya. Dalam perekonomian kapitalis, kebebasan merupakan nilai instrumental, namun dalam sistem perekonomian kapitalis, sistem perencanaan dan komando ekonomi terpusat merupakan nilai intrinsik yang utama. Oleh karena itu, ekonomi Islam juga mempunyai nilai instrumental tersendiri. Ada lima bentuk nilai instrumental dalam sistem ekonomi Islam:
1.Zakat
Zakat merupakan kewajiban finansial yang timbul dari harta berwujud atau tidak berwujud menurut ketentuan Islam. Zakat dikeluarkan dari harta yang wajib dari seorang muslim dengan syarat dan ketentuan yang telah ditetapkan. Hal ini dilakukan sebagai bagian dari melaksanakan kewajiban salah satu rukun islam dan zakat yang telah dikumpulkan diberikan kepada golongan yang berhak menerimanya.
2.Larangan Riba
Riba dalam Islam merupakan suatu praktek yang diharamkan, yaitu kelebihan atau penambahan yang dihasilkan dari transaksi penjualan, hutang dan piutang, atau jual beli suatu barang.
 Riba adalah kelebihan atau tambahan uang yang dihasilkan dalam transaksi penjualan, dihitung dari  persentase tertentu yang dibebankan kepada peminjam. Larangan riba diatur dalam Al-Qur'an dan Hadits yang mewajibkan umat Islam untuk menjauhi riba dan menggunakan lembaga keuangan syariah.
3.Kerja Sama Ekonomi Menurut Islam
Kerjasama ekonomi dalam islam merujuk pada prinsip yang harus berkeadilan dan saling menguntung satu sama lain serta dapat menjunjung solidaritas antara individu dengan masyarakat. Prinsip yang diterapkan pada kerja sama menurut islam memiliki beberapa aspek seperti investasi, perdagangan, dan distribusi kekayaan. Selain itu, dalam kerja sama ini diharamkan prantik riba atau tambahan bunga dalam transaksi maupun bentuk kegiatan ekonomi lainnya.
4.Jaminan Sosial.
Nilai instrumental dalam ekonomi makro Syariah tentang jaminan sosial mengacu pada konsep-konsep ekonomi yang diterapkan dalam kerangka ekonomi Islam untuk mencapai tujuan sosial yang lebih luas, termasuk perlindungan sosial bagi anggota masyarakat yang rentan. Nilai-nilai instrumental ini berfungsi sebagai alat atau sarana untuk mewujudkan prinsip-prinsip kesejahteraan sosial dalam konteks ekonomi Islam.
5.Peran Pemerintah
Peran pemerintah dalam hal ini  berkaitan dengan beberapa hal. Pemerintah dalam hal ini berfungsi sebagai regulator. Pada penerapannya pemerintah  selalu ditujukan untuk menjamin kesejahteraan dan kesejahteraan masyarakat secara luas.
Dengan demikian, konsep pasar dalam ekonomi makro Islam menekankan pentingnya mengintegrasikan nilai-nilai moral dan prinsip-prinsip keadilan dalam mekanisme pasar. Hal ini bertujuan untuk menciptakan sebuah sistem ekonomi yang tidak hanya efisien secara ekonomis, tetapi juga berkelanjutan, inklusif, dan bermanfaat bagi seluruh anggota masyarakat. Dalam pandangan Islam, pasar bukanlah tujuan akhir, tetapi merupakan sarana untuk mencapai kesejahteraan dan keadilan bagi semua.
Oleh Hafizh Fauzi dan Alif Salehul Huda - UPN "Veteran" Yogyakarta
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H