Mohon tunggu...
075_ZAINAL ARIFIN
075_ZAINAL ARIFIN Mohon Tunggu... Mahasiswa

Olahragawan, Gamers

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Literasi Asuransi Syariah Di Indonesia: Jauh Dari Harapan

1 Desember 2024   18:52 Diperbarui: 1 Desember 2024   19:13 136
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Literasi keuangan merupakan aspek penting yang harus dimiliki oleh setiap masyarakat. Di Indonesia, literasi keuangan syariah masih tergolong rendah, termasuk juga pada sektor asuransi syariah. Hasil Survei Nasional Literasi dan Inklusi Keuangan (SNLIK) 2024, tingkat Literasi Keuangan Syariah tercatat mencapai 39,11%, di bawah tingkat Literasi Keuangan Nasional dan Konvensional sebesar 65,43% dan 65,09%. Sementara itu, tingkat literasi asuransi syariah di Indonesia hanya mencapai 3,99%, jauh lebih rendah dari literasi asuransi konvensional yang mencapai lebih dari 45%.

Asuransi syariah, yang berlandaskan pada prinsip tolong-menolong dan saling berbagi risiko, memiliki karakteristik yang berbeda dibandingkan dengan asuransi konvensional. Namun, kurangnya edukasi dan informasi yang tepat tentang produk ini seringkali menyebabkan kesalahpahaman dan ketidakpercayaan di kalangan masyarakat. Melalui artikel ini, kita akan mengupas apa bedanya sih asuransi syariah dengan asuransi konvensional, faktor apa saja yang mempengaruhi rendahnya literasi masyarakat terhadap asuransi syariah serta bagamaina mengatasi hal tersebut.

Apa Sih Perbedaan Asuransi Syariah dengan Asuransi Konvensional?

Asuransi syariah dan asuransi konvensional tentu memiliki perbedaan. Dalam hal definisi, asuransi syariah (ta'min, takaful atau tadhamun) adalah usaha saling melindungi dan tolong-menolong diantara sejumlah orang/pihak melalui investasi dalam bentuk asset dan/atau tabarru' yang memberikan pola pengembalian untuk menghadapi risiko tertentu melalui akad (perikatan) yang sesuai dengan syariah. Sedangkan asuransi konvensional adalah perjanjian antara dua pihak atau lebih, dengan mana pihak penanggung mengikatkan diri kepada tertanggung, dengan menerima premi asuransi, untuk memberikan pergantian kepada tertanggung.

Adapun perbedaan lain antara asuransi syariah dengan asuransi konvensional antara lain (Imaniar Mahmuda dan Umi Karimatul, 2019):

  • Prinsip asuransi syariah ialah takafulli (tolong menolong dan saling membantu), sedangkan prinsip asuransi konvensional (tadabuli) yakni jual beli antara nasabah dengan perusahaan.
  • Pada asuransi syariah aktivitas asuransi bersih dari adanya praktik gharar, maysir, dan riba. Sedangkan pada asuransi konvensional tidak selaras dengan Syariah Islam karena adanya maysir, gharar, dan riba, hal yang diharamkan dalam muamalah.
  • Keberadaan Dewan Pengawas Syariah (DPS) dalam perusahaan asuransi syariah merupakan suatu keharusan. Sedangkan pada asuransi konvensional tidak terdapat Dewan Pengawas.
  • Dalam hal pengelolaan risiko, asuransi syariah menerapkan Sharing of Risk, di mana terjadi proses saling menanggung antara satu peserta dengan peserta lainnya (ta'awun). Sedangkan pada asuransi konvensional menerapkan Transfer of Risk, di mana terjadi transfer risiko dari tertanggung kepada penanggung
  • Pada asuransi syariah premi yang terkumpul diperlakukan tetap sebagai dana milik nasabah. Perusahaan hanya sebagai pemegang amanah untuk mengelola dana tersebut. Sedangkan pada asuransi konvensional, premi menjadi milik perusahaan dan perusahaanlah yang memiliki otoritas penuh atas kebijakan untuk mengelola dana tersebut.
  • Dana yang terkumpul dari nasabah asuransi syariah (premi) diinvestasikan sesuai syariah dengan prinsip bagi hasil (mudharabah). Sedangkan pada asuransi konvensional, investasi dana dilakukan pada sembarang sektor dengan sistem bunga.
  • Keuntungan investasi dibagi dua antara nasabah selaku pemilik modal/dana dengan perusahaan selaku pengelola, dengan prinsip bagi hasil. Dalam asuransi konvensional, keuntungan sepenuhnya menjadi milik perusahaan. Jika tidak ada klaim, nasabah tidak mendapatkan apa-apa.

Faktor Rendahnya Literasi Masyarakat terhadap Asuransi Syariah

Rendahnya literasi masyarakat terhadap asuransi syariah di Indonesia disebabkan oleh beberapa faktor yang saling terkait. Berikut adalah beberapa faktor utama yang berkontribusi terhadap masalah ini :

  • Kurangnya Pemahaman Dasar tentang Asuransi
    Hal ini terutama terjadi di kalangan masyarakat di daerah pedesaan atau kalangan menengah ke bawah, yang sering kali tidak menyadari pentingnya asuransi sebagai instrumen perlindungan finansial.
  • Persepsi Keliru tentang Asuransi Syariah
    Beberapa masyarakat masih memiliki pemahaman yang salah mengenai perbedaan antara asuransi syariah dan asuransi konvensional. Banyak yang menganggap bahwa keduanya sama, tanpa memahami prinsip-prinsip dasar seperti takaful (saling menanggung risiko) dan tabarru' (kontribusi sukarela). Selain itu, ada anggapan bahwa asuransi mengandung unsur riba, gharar (ketidakpastian), dan maisir (judi), yang bertentangan dengan ajaran Islam, meskipun asuransi syariah dirancang untuk menghindari unsur-unsur tersebut.
  • Rendahnya Sosialisasi dan Edukasi
    Kurangnya sosialisasi dan edukasi mengenai asuransi syariah menjadi hambatan besar. Banyak masyarakat yang tidak mendapatkan informasi yang cukup tentang manfaat dan cara kerja produk asuransi syariah. Tanpa adanya program edukasi yang efektif, masyarakat sulit untuk memahami bagaimana asuransi syariah dapat memberikan perlindungan finansial yang sesuai dengan prinsip syariah.
  • Keterbatasan Akses Informasi
    Akses terhadap informasi yang berkualitas tentang asuransi syariah juga menjadi masalah. Banyak masyarakat yang tidak memiliki akses ke sumber informasi yang dapat dipercaya, sehingga mereka tidak mendapatkan penjelasan yang jelas dan akurat mengenai produk ini. Hal ini memperburuk kesalahpahaman dan ketidakpercayaan terhadap asuransi syariah

Solusi Meningkatkan Literasi Masyarakat terhadap Asuransi Syariah

Untuk meningkatkan literasi masyarakat terhadap asuransi syariah, beberapa langkah strategis dapat diambil. Berikut adalah beberapa cara yang dapat diterapkan:

  • Edukasi dan Pelatihan
    Mengadakan program edukasi yang terstruktur tentang asuransi syariah melalui seminar, workshop, dan pelatihan.
  • Sosialisasi Melalui Media
    Memanfaatkan media massa dan media sosial untuk menyebarkan informasi mengenai asuransi syariah. Kampanye yang menarik dan informatif dapat menjangkau audiens yang lebih luas dan meningkatkan kesadaran masyarakat tentang produk ini.
  • Kolaborasi dengan Lembaga Keagamaan
    Bekerja sama dengan lembaga keagamaan dan tokoh masyarakat untuk menyebarkan informasi tentang asuransi syariah.
  • Penyediaan Materi Edukasi yang Mudah Dipahami
    Mengembangkan materi edukasi yang sederhana dan mudah dipahami, seperti brosur, video, atau infografis. Materi ini dapat disebarkan di berbagai tempat, termasuk di kantor-kantor asuransi, masjid, dan pusat komunitas.
  • Pengalaman Praktis
    Memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk mengalami langsung manfaat asuransi syariah melalui simulasi atau program percobaan. Misalnya, perusahaan asuransi dapat menawarkan produk dengan premi rendah untuk menarik minat masyarakat.
  • Peningkatan Akses Informasi
    Meningkatkan akses masyarakat terhadap informasi yang akurat dan terpercaya mengenai asuransi syariah melalui platform online dan offline. Ini termasuk pengembangan website atau aplikasi yang menyediakan informasi lengkap tentang produk asuransi syariah.

Kurangnya pemahaman, persepsi keliru, rendahnya sosialisasi, dan keterbatasan akses informasi menjadi faktor utama yang menghambat pemahaman masyarakat tentang produk asuransi syariah. Untuk meningkatkan literasi ini, diperlukan langkah strategis seperti edukasi terstruktur, sosialisasi melalui media, dan kolaborasi dengan lembaga keagamaan. Meningkatkan literasi asuransi syariah bukan hanya tugas para pemangku kepentingan di sektor keuangan, tetapi juga merupakan tanggung jawab bersama masyarakat dan lembaga pendidikan untuk menciptakan pemahaman yang lebih baik tentang pentingnya perlindungan finansial sesuai syariah, sehingga setiap individu dapat memanfaatkan produk ini dengan bijak dan sesuai prinsip Islam.

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun