Mohon tunggu...
Sanda Insania Dewanty
Sanda Insania Dewanty Mohon Tunggu... Mahasiswa - Haloo saya adalah mahasiswa Universitas Airlangga dengan prodi statistika

Saya hobi dalam hal desain grafis

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pengaruh Fintech Ilegal Berbasis OJK

29 Mei 2023   09:00 Diperbarui: 29 Mei 2023   09:17 164
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Dampak yang diberikan dari adanya fintech illegal bagi para penggunanya adalah bunga yang didapatkan tidak sesuai dengan penawaran yang diberikan, terjerat utang yang semakin banyak ketika telat melakukan pembayaran, adanya ancaman dari pihak ketiga dalam proses penagihan pembayaran, data yang masuk akan mudah disebarkan, dan tanggung jawab atas pelaporan peminjam tidaklah dibawah pengawasan OJK karena platform yang digunakan bukanlah platform resmi terdaftar dalam OJK.

Saking banyaknya fintech yang bermunculan tanpa adanya izin resmi dari OJK, fintech menjadi polemic tersendiri bagi masyarakat. Secara rata-rata terdapat 4.567 fintech illegal yang telah di tutup akses oleh pihak OJK karena telah memakan banyak korban, dan korban dari fintech illegal adalah kaum millennial yang ingin mencoba hal baru. Dampak dari adanya fintech illegal adalah semakin banyaknya tanggungan yang didapatkan, serta data yang telah masuk akan lebih mudah untuk disebarkan, serta tidak adanya perlindungan resmi dari OJK selaku Lembaga keuangan dalam sector pengawasan.

Bagi masayarakat Indonesia yang telah mengenal baca dan tulis, alangkah lebih baik sebelum melakukan sebuah percobaan, baik hanya sekedar ingin tahu atau benar adanya sedang membutuhkan, haruslah membaca dan mencari tahu seluk beluk sesuatu yang ingin kita coba terlebih dahulu. Hal ini dilakukan untuk mengantisipasi kecurangan dari pihak penyedia yang akan merugikan pengguna dan beberapa pihak lain.a

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun