Pada masa yang modern ini , sistem di berbagai dunia sudah mulai berubah . sistem lama yang dulu di gunakan sudah ketinggalan zaman dan dianggap sudah kuno . Salah satu sistem yang berubah tersebut adalah sistem jual beli . Pada masa sekarang , kegiatan jual beli tidak lagi harus bertemu dengan si penjual , melainkan sudah dapat dengan virtual atau online. Dan itu masih hal yang kecil saja , pada kali ini kita akan membahas lebih mendalam lagi tentang perubahan dalam kegiatan jual beli barang .
Pengertian Kegiatan Jual Beli
Jual beli merupakan kegiatan ekonomi dimana ada si pembeli dan si penjual yang saling bertukar alat pembayaran untuk mendapatkan apa yang mereka mau . Menurut Rachmat Syafei , [1]secara etimologi jual beli dapat diartikan sebagai pertukaran sesuatu dengan sesuatu yang lainnya.Secara umum , Jual beli adalah saling tukar menukar antara benda dengan harta benda atau harta benda dengan uang ataupun saling memberikan sesuatu kepada pihak lain.Dengan begitu dapat dikatakan bahwa Jual beli adalah kegiatan ekonomi dimana 2 orang atau lebih yang saling tukar menukar barang atau pun uang dengan adanya persetujuan antara kedua belah pihak .
Dasar hukum Kegiatan Jual Beli
 Menurut ketentuan Pasal 1457 KUHPerdata, jual beli adalah suatu perjanjian, dengan mana pihak yang satu mengikatkan dirinya untuk menyerahkan suatu kebendaan, dan pihak yang lain untuk membayar harga yang telah dijanjikan. Jual beli tersebut dianggap telah terjadi antara kedua belah pihak, seketika setelah kedua belah pihak telah sepakat mengenai barang dan harganya, meskipun barang tersebut belum diserahkan maupun harganya belum dibayar.
 Syarat  Kegiatan Jual Beli
 a.Syarat materiil
Syarat materiil sangat menentukan akan sahnya jual beli tersebut, antara lain:
 1)Pembeli berhak membeli tanah yang bersangkutan. Maksudnya adalah pembeli sebagai penerima hak harus memenuhi syarat untuk memiliki tanah yang akan dibelinya.
2)Penjual berhak menjual tanah yang bersangkutan. Yang berhak menjual suatu bidang tanah tentu saja si pemegang yang sah dari hak atas tanah tersebut yang disebut pemilik.