Mohon tunggu...
Nur Hudaifah
Nur Hudaifah Mohon Tunggu... -

nama saya adalah nur hudaifah nama panggilan saya adalah ifa. saya lahir di malng pada 06 januari 1993.

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Artikel

8 Juni 2014   01:29 Diperbarui: 20 Juni 2015   04:46 13
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Gadget. Sumber ilustrasi: PEXELS/ThisIsEngineering

Standar Kompetensi Pengelola PAUD”

Standar kompetensi pengelola PAUD adalah acuan umum yang berisi seperangkat kemampuan dasar yang harus dimiliki pengelola PAUD. Didalam sebuah pendidikan anak usia dini dibutuhkan pendidik maupun pengelola pendidikan yang memiliki kompetensi yang sesuai dengan program yang dikembangkan.

Dalam peraturan pemerintah nomor 19 tahun 2005 tentang standar nasional pendidikan (SNP) bahwa tenaga kependidikan dituntut memiliki kompetensi yang mencakup kompetensi pedagogis, kepribadian, sosial, dan profesional. Kompetensi tersebut diharapkan dimiliki oleh semua tenaga pengelola lembaga pendidikan tidak terkecuali tenaga lembaga kependidikan anak usia dini.

Kompetensi tersebut diharapkan dimiliki oleh seluruh tenaga pengelola lembaga pendidikan luar sekolah termasuk pengelola program Pendidikan Anak Usia Dini.

Pengelola yang memenuhi kompetensi tersebut diharapkan akan memenuhi legalitas kualifikasi sebagai tenaga pengelola program PAUD yang professional.

Selain itu, ada 3 hal yang harus dimiliki juga oleh seorang pengelola PAUD yaitu:

a.Kompetensi Manajerial

Kompetensi Manajerial adalah kemampuan manajerial seseorang , seperti pengelola program pendidikan anak usia dini , yang harus mampu membedakan karakteristik suatu lembaga dengan lembaga lainnya , serta harus dapat meningkatkan pemahaman diri terhadap bagaiman seharusnya memperlakukan bawahnnya

b.Profesionalisme guru PAUD

Dalam permendiknas No.58 tahun 2009 dijelaskan bahwa untuk dapat menyelenggarak PAUD diperlukan tenaga pendidik dan kependidikan yang profesional atau yang memenuhi standar yan ditetapkan. Demikian halnya pendidik dan tenaga kependidikan sangat berperan penting dalam penyelenggaraan pendidikan anak usia dini.

Pendidik bertugas untuk memberikan bimbingan, pengarahan, dan pembinaan kepada peserta didik. Tenaga kependidikan bertugas memberikan pelayanaan administrasi , demi kelancaran dan terlaksnanya proses pendidikan anak usia dini.

c.Standar Kompetensi Guru PAUD

acuan umum yang berisi seperangkat kemampuan dasar yang harus dimiliki pengelola PAUD. Didalam sebuah pendidikan anak usia dini dibutuhkan pendidik maupun pengelola pendidikan yang memiliki kompetensi yang sesuai dengan program yang dikembangkan.

Syarat umum pengelola PAUD

Diutamakan memiliki kualifikasi akademik sarjana (S1) atau diploma empat (D-IV) kependidikan atau nonkependidikan pada perguruan tinggi yang terakreditasi dan serendah-rendahnya SLTA.

Sehat jasmani dan rohani.

Memiliki pengalaman sebagai pendidik atau anggota pengelola satuan pendidikan anak usia dini sekurang-kurangnya 3 tahun.

Syarat khusus pengelola PAUD

·Berstatus sebagai pengelola PAUD

·Telah mendapatkan pendidikan atau pelatihan yang terkaut dengan tugas dan fungsi pengelola PAUD

·Memiliki sertifikat sebagai pengelola PAUD

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun