BUNTUT KASUS INTIMIATIF PADA ANAK DIBAWAH UMUR OLEH PENGUSAHA IVAN SUGIANTO, HINGGA JERATAN HUKUM YANG MENANTI
Baru-baru ini tengah viral berupa video seorang pria yang melakukan tindakan kekerasan verbal pada siswa SMA. Disebutkan bahwa pelaku merupakan pengusaha asal Surabaya, Ivan Sugianto, dan korban merupakan teman dari anak pelaku yang statusnya masih dibawah umur. Â Kejadian tersebut berlokasi di SMAK gloria 2 Surabaya, pada Senin, 21 Oktober 2024 lalu.
Kronologi dari kasus ini berawal dari anak pelaku inisial (EL) yang mengaku dibully oleh teman sekolahnya yang berinisial (EN) dengan ejekan, "Rambutnya keriting mirip anjing Poodle", sontak pelaku yang tak terima sang putra diolok-olok bergegas melabrak korban di SMAK Gloria 2 Surabaya dengan membawa pengawalan beberapa pria berbadan kekar. Dalam video beredar pelaku Ivan Sugianto tampak tengah memaki korban (EN) dengan intonasi tinggi serta memaksa korban untuk sujud dan menggonggong 'bak anjing.
Merasa terintimidasi, korban (EN) didampingi kedua orang tua berusaha meminta maaf seperti yang ditampilkan di video, namun tak lantas membuat pelaku puas, dengan lantang Ivan Sugianto serukan perintah kepada korban untuk sujud di tanah, "Minta maaf, sujud, sujud, menggonggong!" ucap Ivan.
Buntut dari peristiwa itu membuat pengusaha asal Surabaya itu banjir kecaman oleh warga-Net. Masyarakat Indonesia ramai-ramai mengomentari perilaku arogan dari pelaku yang dianggap merendahkan anak-anak dan kurang bijak. "Kawal sampai dia masuk penjara, biar ketauan di bekingannya dicopot dari jabatannya," tulis salah satu pengguna Twitter.
Tak berselang lama setelah kejadian tersebut, Ivan Sugianto langsung ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka setelah melewati proses pemeriksaan penyidik serta diperkuat oleh keterangan para saksi. "Sekitar pukul 16.00 WIB, saudara I ditangkap di Bandara Juanda Surabaya di Sidoarjo," ucap Kombes Dirmanto, Kabid Humas Polda Jatim, dikutip dari Antara, Kamis (14/11).
Dirmanto juga menjelaskan Ivan dikenakan pasal Undang-Undang Perlindungan Anak. Ia dijerat dengan pasal berlapis, yakni pasal 80 ayat 1 Undang-Undang Perlindungan Anak dan Pasal 335 ayat (1) butir 1 KUHP dengan ancaman tiga tahun penjara. Kini Ivan telah ditahan di rutan Polrestabes Surabaya.
Sebelumnya Ivan sempat menyampaikan permintaan maaf melalui video, namun dari pihak sekolah menyatakan bahwa proses hukum harus terus berjalan untuk menghindari kejadian serupa.
Pelajaran yang dapat diambil yakni penting bagi kita menjaga lisan untuk menghindari dampak yang merugikan, karena lisan kita adalah bumerang bagi diri sendiri di masa depan.
Dari kejadian ini juga memberikan hikmah penting, terutama dari sisi kemanusiaan, hukum, dan moralitas sosial. Perlunya sistem hukum yang tegas untuk menghukum pelaku kekerasan terhadap anak. Penegakan hukum yang adil bisa menjadi pencegah agar kasus serupa tidak terulang, karena hak hidup adalah hak dasar setiap manusia. Kasus ini mengingatkan bahwa tindakan sewenang-wenang terhadap seseorang, apalagi seorang anak yang tidak berdaya, adalah kejahatan yang tidak bisa ditoleransi.