2. Kesulitan dalam melindungi hak-hak masyarakat: Hukum positif dan hukum sosial mungkinkinkan kesulitan dalam melindungi hak-hak masyarakat, terutama bagi masyarakat minoritas.
3. Keterbatasan dalam akses keadilan: Hukum positif dan hukum sosial mungkinkinkan keterbatasan dalam akses keadilan bagi masyarakat yang memiliki keterbatasan seperti kekayaan dan infrastruktur.
Meskipun terdapat kritik terhadap legal pluralism dan progressive law, keduanya menawarkan wawasan yang berbeda dalam mengenai peran dan perkembangan hukum dalam masyarakat. Legal pluralism menekankan pada berbagai sistem hukum yang beroperasi di masyarakat dan memperlihatkan pilihan warga dalam memanfaatkan hukum. Sementara itu, progressive law menekankan pada peran hukum dalam melindungi hak-hak masyarakat dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Dalam konteks Indonesia, perkembangan hukum positif dan hukum sosial menyertakan peran penting dalam melindungi hak-hak masyarakat dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat, meskipun mungkin ada keterbatasan dalam penerapan dan akses keadilan.
Kata kunci meliputi:
1. Law and Social Control: Hukum dan Kontrol Sosial, menekankan penggunaan hukum untuk mengendalikan perilaku masyarakat dan bagaimana hukum tersebut terkait dengan budaya, agama, dan konteks sosial.
2. Law as Tool of Engineering: Hukum sebagai Alat Pemodelan, menekankan pada penggunaan hukum untuk menciptakan perubahan dan perbaikan dalam masyarakat, serta bagaimana hukum tersebut dapat dikendalikan oleh para pembuat hukum[1].
3. Sosiologi Studies: Studi Socio-Legal, menekankan pada penelitian yang melibatkan hubungan antara hukum dan kehidupan sosial, serta bagaimana hukum tersebut terkait dengan konteks sosial, budaya, dan agama.
4. Legal Pluralism: Pluralisme Hukum, menekankan pada berbagai sistem hukum yang beroperasi di masyarakat dan memperlihatkan pilihan warga dalam memanfaatkan hukum.
Opini hukum Anda tentang isu-isu tersebut dalam bidang hukum:
1. Law and Social Control: Hukum dan kontrol sosial memiliki peran penting dalam memastikan perilaku masyarakat tetap seimbang dan tidak mengancam kehidupan sosial. Namun, penggunaan hukum untuk mengendalikan perilaku masyarakat mungkin mengarah pada marginalisasi dan ketidakpastian masyarakat dalam hukum.
2. Law as Tool of Engineering: Pendekatan ini menawarkan wawasan yang berbeda dalam mengenai peran dan perkembangan hukum dalam masyarakat. Namun, penting untuk memastikan bahwa penggunaan hukum sebagai alat pemodelan tidak mengorbankan hak-hak masyarakat dan menimbulkan konflik sosial.