Mohon tunggu...
Mustikamar atus solihah
Mustikamar atus solihah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Uin Raden Mas Said Surakarta

mahasiswa Uin Raden Mas Said Surakarta

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Sosiologi Hukum: Memahami Hubungan Timbal Balik antara Hukum dan Gejala Sosial

10 Desember 2023   13:58 Diperbarui: 10 Desember 2023   14:01 94
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Artikel ini ditulis untuk memenuhi Tugas UAS Mata Kuliah Sosiologi Hukum

Dosen Pengampu : Muhammad Julijanto, S.Ag., M.Ag.

Nama : Mustikamar Atus Solihah

NIM : 212111310

Factor-faktor yang mempengaruhi efektivitas hukum dalam masyarakat meliputi kepatuhan masyarakat terhadap hukum, kualitas lembaga penegak hukum, transparansi sistem hukum, serta dukungan masyarakat terhadap aturan hukum. Selain itu, faktor eksternal seperti kondisi sosial, ekonomi, dan politik juga turut memengaruhi efektivitas hukum. Karakter penegak hukum yang efektif mencakup integritas, kompetensi, independensi, dan akuntabilitas dalam melaksanakan tugas penegakan hukum.Dalam konteks faktor analysis, metode ini dapat digunakan untuk menyederhanakan pemahaman atas kompleksitas data, sehingga memudahkan dalam interpretasi dan pengelolaan data. Factor analysis juga dapat membantu dalam mengidentifikasi pola-pola respons yang serupa di dalam survei, sehingga memungkinkan untuk mengurangi jumlah variabel yang perlu dijelaskan dan diinterpretasikan.

Dalam konteks studi hukum ekonomi syariah, pendekatan sosiologis dapat digunakan untuk memeriksa bagaimana norma-norma hukum ekonomi syariah tercermin dalam perilaku masyarakat dan bagaimana interaksi sosial mempengaruhi penerapan prinsip-prinsip tersebut dalam praktik kehidupan. Berikut adalah contoh pendekatan sosiologis dalam studi hukum ekonomi syariah yaitu Menganalisis interaksi sosial: Dalam penelitian ini, peneliti dapat melakukan wawancara dan observasi untuk mengeksplorasi bagaimana interaksi sosial mempengaruhi penerapan prinsip-prinsip hukum ekonomi syariah dalam praktik kehidupan masyarakat.Dalam penelitian hukum ekonomi syariah dengan pendekatan sosiologis, penting untuk mempertimbangkan peran agama dan budaya serta memahami cara agama berkaitan dengan kehidupan ekonomi masyarakat. Selain itu, penelitian ini juga dapat membantu mengungkapkan tinjauan sosiologi hukum Islam terhadap sistem diskon bunga pinjaman modal .

Kritik legal pluralism terhadap sentralisme hukum dalam masyarakat meliputi:

1. Keterbatasan sentralisme hukum: Sentralisme hukum menganggap hukum dipusatkan pada satu hukum yang diberikan oleh pemerintah, yang mengabaikan perbedaan budaya, agama, dan kebutuhan masyarakat.

2. Kekurangan representasi masyarakat: Sentralisme hukum mungkin mengabaikan perbedaan budaya, agama, dan kebutuhan masyarakat, yang dapat mengarah pada marginalisasi dan ketidakpastian masyarakat dalam hukum.

Kritik progressive law terhadap perkembangan hukum di Indonesia meliputi:

1. Keterbatasan dalam teks Undang-Undang: Konsep progressive law menganggap hukum positif dan hukum sosial diterapkan melalui beberapa produk hukum di Indonesia, tetapi mungkinkinkan keterbatasan dalam teks Undang-Undang.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun