Mohon tunggu...
Mustikamar atus solihah
Mustikamar atus solihah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Uin Raden Mas Said Surakarta

mahasiswa Uin Raden Mas Said Surakarta

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Sosiologi Hukum

2 November 2023   17:02 Diperbarui: 2 November 2023   17:04 51
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

mustikamar atus solihah (212111310)

  • Roscoe Pound, mengemukakan konsep hukum sosial dalam kerangka sosiologis hukum, dengan alasan bahwa hukum harus dipahami dalam konteks sosial yang lebih luas dan sesuai dengan kebutuhan sosial.
  • David Nelken,menekankan pentingnya metode komparatif dalam hukum sosiologi, menekankan bahwa setiap sistem hukum mempunyai asal usul budaya dan sosial yang berbeda, sehingga perlu mempelajari konteks khusus untuk menganalisis interaksi antara hukum dan masyarakat.
  • Sally Engle Merry, menekankan pentingnya peran hukum dalam konteks globalisasi dan interaksi lintas budaya.
  • John Griffiths ,menyarankan pendekatan "sosiologi hukum empiris" yang menekankan pentingnya penelitian lapangan dan observasi langsung terhadap praktik hukum di masyarakat. Ia berpendapat bahwa pemahaman hukum harus didasarkan pada penelitian empiris yang mengkaji perbedaan dan variasi praktik hukum dalam konteks yang berbeda.
  • Menurut  Max Weber , hukum merupakan suatu bentuk kekuasaan yang digunakan negara untuk memelihara ketertiban sosial  . Weber  juga  menekankan  pentingnya  pemahaman nilai dan norma yang mendasari sistem hukum .          

Dari pengertian di atas dapat saya simpulkan bahwa sosiologi hukum adalah suatu kesatuan yang didalamnya hukum merupakan alat yang dapat digunakan sebagai alat untuk mengatur ketertiban masyarakat.

 Analisa hukum empiris dan analisa hukum normatif

  • Analisa hukum empiris adalah analisa berdasarkan fakta seperti observasi, wawancara, dan lain-lain. lain. Misalnya, saya menyimpulkan dari lampu lalu lintas apakah masyarakat mematuhi peraturan lalu lintas dengan mengamati atau bertanya secara langsung kepada pengemudi yang melewati area tersebut.
  • Analisis hukum normatif adalah analisa berdasarkan informasi kepustakaan. Contohnya untuk mengetahui mengapa orang-orang mematuhi peraturan lalu lintas dengan mencarinya dibuku ataupun undang-undang yang mengatur hal tersebut.

Dari uraian di atas dapat saya simpulkan bahwa hukum dan kehidupan bermasyarakat merupakan suatu hubungan timbal balik yang tidak dapat dipisahkan.

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun