Mohon tunggu...
Fatiya Irfana Fadhila
Fatiya Irfana Fadhila Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Universitas Siliwangi

Mahasiswa aktif Universitas Siliwangi

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Shopeepay Later dalam Perspektif Islam

6 Desember 2023   22:40 Diperbarui: 6 Desember 2023   22:56 74
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Berbelanja adalah suatu kegiatan dilakukannya transaksi antara penjual dan pembeli untuk memenuhi suatu kebutuhan. Produk yang dibeli saat berbelanja biasanya digunakan untuk menutupi kebutuhan hidup. Misalnya  pangan, sandang, dan  kebutuhan lain yang memudahkan kehidupan sehari-hari. Sekarang sudah banyak cara untuk berbelanja. Selain itu metode pembayarannya pun mudah. E-Commerce salah satunya adalah shopee. Shopee merupakan situs belanja online yang ada di Indonesia. E-Commerce ini menyediakan sistem ”pembayaran beli sekarang bayar nanti” atau di kenal dengan Shopeepay later. Shopeepay Later  merupakan salah satu sistem pembayaran yang cara kerjanya hampir sama seperti kartu kredit, hanya saja Shopeepay Later  tidak berbentuk fisik melainkan digital.

Perkembangan Shopeepay Later di Indonesia tentunya tidak terlepas dari adanya kelebihan yang diberikan oleh sistem ini. Shopeepay Later memberikan kemudahan bagi pengguna pada proses transaksi dapat digunakan oleh banyak kalangan, dalam sistem ini tidak perlu menyediakan uang tunai yang cukup. Selain itu kelebihan bertransaksi mengunakan shopeepay later terdapat banyak sekali promo yang ditawarkan. Namun, dibalik kelebihan yang ada banyak sekali pengguna yang belum menyadari bahwa Shopeepay Later dapat membentuk karakter impulsive buying dan kebiasaan berutang. Bahkan, dapat terjadinya kebocoran data meskipun sudah diawasi oleh OJK. Selain itu, pengguna shopeepay later khususnya dikalangan masyarakat muslim masih rendah kesadarannya terkait halal dan haramnya metode transaksi tersebut.

Dalam cara pandang Islam Shopeepay later termasuk dalam akad Qardh, Qardh sendiri adalah suatu perjanjian terhadap pinjaman dana kepada peminjam dengan ketentuan waktu yang sudah ditetapkan dan disepakati oleh kedua belah pihak. Landasan hukum qardh sama dengan tolong menolong dalam kebaikan sebagaimana terdapat dalam firman Allah SWT QS. Al-Baqarah 2:245

مَنْ ذَا الَّذِيْ   يُقْرِضُ اللّٰهَ قَرْضًا حَسَنًا فَيُضٰعِفَهٗ لَهٗٓ اَضْعَافًا كَثِيْرَةًۗ وَاللّٰهُ يَقْبِضُ وَيَبْصُۣطُۖ وَاِلَيْهِ تُرْجَعُوْنَ

Artinya : “ Siapakah yang mau memberi pinjaman kepada Allah , pinjaman yang baik (menafkahkan hartanya di jalan Allah), maka Allah akan meperlipat gandakan pembayaran kepadanya dengan lipat ganda yang banyak. Dan Allah menyempitkan dan melapangkan (rezeki) dan kepada-Nya lah kamu dikembali.

Secara khusus, berdasarkan fatwa DSN-MUI nomor 116/DSNMUI/IX/2017 tentang uang Elektronik Syari’ah, syarat-syarat qardh tidak berlaku untuk shopeepay later karena pada pelaksanaanya bertentangan dengan syariat islam. Pasalnya, Shopeepay Later menggunakan sistem riba dalam pembayarannya. Bulan pertama dikenakan biaya 0%, namun bagi yang melunasi setelah batas waktu yang ditentukan dikenakan denda sebesar 5% dari pokok pinjaman dan dikenakaan biaya administrasi sebesar 1%. Artinya mekanisme kerja Shopeepay Later memberikan keuntungan bagi pihak shopee dan pengguna layanan Shopeepay Later yang diklaim, terlepas dari apakah para pihak menyetujui akad yang diajukan.

Berdasarkan pembahasan di atas, dapat disimpulkan bahwa penggunaan Shopeepay Later dianjurkan oleh Allah SWT karena cara itu mampu memberikan pertolongan bagi yang membutuhkan dana dengan adanya pinjaman. Penting bagi kita sebagai umat muslim mengetahui urgensi dalam memenuhi kebutuhan hidup. Jika merasa tidak terlau butuh atau sekedar hanya keinginan tidak perlu melakukan pinjaman melaui Shopeepay Later. Namun, jika hal tersebut sangat dibutuhkan, maka usahakan terlebih dahulu untuk melakukan pinjaman dengan akad Qardh. Setelah hal tersebut dilakukan tetapi ada lain hal yang tidak bisa dilakukan, maka diperbolehkan menggunakan peminjaman dengan Shopeepay Later.

REFERENSI

Al-Hakim, K. Y. (2022, Maret 08). 9 Kelebihan dan kekurangan aplikasi PayLater, jangan asal pakai. Retrieved from BRILIO: https://m.brilio.net/gadget/9-kelebihan-dan-kekurangan-aplikasi-paylater-jangan-asal-pakai-2203086.html

Sayyidatina, S. P. (2022, Agustus 17). Transaksi E-Commerce: Fitur Shopee Paylater dalam Perspektif Ekonomi Islam. Retrieved from SEF FEB UGM: https://sef.feb.ugm.ac.id/shariarticle2201/

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun