Mohon tunggu...
Valentina Br Ginting
Valentina Br Ginting Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswi Fakultas Ekonomi Universitas Katolik Santo Thomas

Menulis membantu kita memahami segala emosi dengan menuangkan semua yang kita pikirkan dalam sebuah tulisan.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Persempit Celah Penghindaran Wajib Pajak Conten Creator

28 Juni 2023   22:43 Diperbarui: 28 Juni 2023   22:47 58
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Birokrasi. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

Kehadiran media sosial saat ini telah banyak membuka peluang pekerjaan baru dengan penghasilan yang cukup menggiurkan. Para pekerja di media sosial disebut dengan Conten Creator, biasanya mereka membuat konten untuk kemudian diunggah ke berbagai platform media sosial seperti Youtube, Instagram, Tik Tok dan lainnya. Konten yang dibuat sangat beragam jenisnya mulai dari tulisan, gambar, video maupun kombinasi dari ketiganya. Karena akan diperlihatkan ke publik maka para Conten Creator harus selalu kreatif dalam menentukan konten yang akan ia posting. Conten Creator juga akan memperoleh penghasilan dari konten yang diproduksi mereka.

Conten Creator juga memiliki kewajiban Pajak Penghasilan (PPh) yang di atur dalam Undang-Undang (UU) No. 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas UU No. 7/1983 tentang PPh (klikpajak.id, 24/11/2020). Dalam memenuhi kewajiban perpajakannya, Conten Creator memilih untuk melakukan pencatatan melalui norma penghitungan penghasilan neto yang sering kali masih menimbulkan ketidakpastian dalam pelaksanaannya. Hal ini disebabkan karena tugas perpajakan menggolongkan Conten Creator sebagai kegiatan pekerja seni yang mengacu pada Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER -- 17/PJ/2015 tentang norma perhitungan penghasilan neto.

Pembayaran Pajak Conten Creator Kurang Maksimal

            Mengacu pada Peraturan Direktur Jenderal Pajak tentang kegiatan pekerja seni termasuk dalam Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU) nomor 90002 dengan norma penghitungan penghasilan neto sebesar 50%. Namun, cakupan ruang lingkup dari pekerja seni tidak secara spesifik menyebutkan bahwa Conten Creator adalah bagian dari mereka. Hal ini mengakibatkan pembayaran wajib pajak oleh Conten Creator kurang maksimal karena merasa tidak termasuk sebagai pekerja seni. Berdasarkan data dari Kementerian Keuangan Republik Indonesia, sistem pengumpulan pajak masih belum optimal. Indonesia masih memiliki rasio penerimaan pajak yang rendah. Rendahnya rasio pajak tersebut menjadi penghalang bagi tanah air dalam membangun kesejahteraan rakyat Indonesia.

            Hal-hal yang menyebabkan adanya hambatan atau penghindaran dalam pelaksanaan pengenaan pajak terhadap Conten Creator adalah kesulitan mengidentifikasi subjek objek pajak dari para conten creator karena alat atau teknologi yang belum memadai. Selain itu, sebagian besar Conten Creator tidak menggunakan nama aslinya pada akun-akun platform yang ia jadikan sebagai media memasarkan kontennya. Tak sedikit juga Conten Creator yang belum memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Hambatan lain dalam pelaksanaan pengenaan pajak ini adalah kurangnya data yang dimiliki oleh Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) sehingga terjadi keterbatasan memperoleh data yang di dapat menggambarkan kondisi dan potensi yang harus direalisasikan dalam penerimaan pajak.

Persempit Celah Penghindaran Pajak Conten Creator 

Berangkat dari masalah di atas, maka untuk mengoptimalkan pembayaran pajak Conten Creator, pemerintah khususnya Ditjen Pajak membentuk sebuah tim khusus untuk mengawasi pembayaran pajak Conten Creator. Tim tersebut akan berfokus dalam optimalisasi pemungutan pajak yang memiliki fungsi ke dalam dan ke luar. Fungsi ke dalam memiliki makna bahwa tim khusus memiliki fungsi dalam meningkatkan kualitas sumber daya manusia pada Ditjen Pajak dengan tujuan meminimalisir sengketa dan meningkatkan pengawasan terhadap Conten Creator yang sebagian melakukan bisnis lewat konten yang mereka buat. Fungsi keluar memiliki makna bahwa tim khusus memiliki fungsi untuk melakukan sosialisasi terhadap Conten Creator. Dalam hal ini sangat diperlukan sinergi antara fungsi edukasi, pelayanan dan penegakan hukum untuk mengawasi penghindaran bayar pajak oleh Conten Creator.

Membentuk tim khusus saja tidak akan cukup untuk mengawasi penghindaran bayar pajak oleh Conten Creator. Dalam hal ini, kesadaran Conten Creator juga perlu ditingkatkan. Oleh karena itu, Hubungan Masyarakat (Humas) Ditjen Pajak perlu melakukan edukasi penyiaran media sosial serta edukasi penggunaan pencatatan dan pembukuan kepada Conten Creator untuk meningkatkan kesadaran bayar pajak. Selain itu, agar mengetahui bagaimana sistematika dan peraturan yang tepat untuk membayar pajak dari penghasilan yang mereka dapatkan melalui konten-konten yang telah dibuat. Selain mengedukasi, Humas Ditjen pajak juga perlu melakukan pengujian dan pengawasan untuk memastikan apakah yang dilaporkan oleh Conten Creator sudah benar dan sesuai dengan peraturan bayar pajak yang dikeluarkan oleh Ditjen Pajak.

Penulis juga menyarankan agar penerapan KLU di lapangan diseragamkan. Karena sering kali ketika wajib pajak  mendaftarkan diri atau menggunakan Platform yang terkait maka ia belum tentu akan menjadi Conten Creator. Oleh Karena itu, penerapan KLU sering kali tidak sesuai dikarenakan wajib pajak belum melakukan pembaharuan data. Sehingga beberapa Kantor Pelayanan Pajak memberikan perlakuan yang berbeda kepada Conten Creator karena merupakan hal yang masih dipelajari oleh Ditjen Pajak. Pada praktiknya, perbedaan interpretasi bisa saja terjadi, tetapi belum tentu tidak adil karena perlu dilihat sejauh mana identifikasi yang telah dilakukan. Jadi, penerapan KLU yang sama perlu dibuat agar celah penghindaran bayar pajak oleh Conten Creator dapat diminimalisir. Dengan terlaksananya pembayaran pajak yang sesuai dan rutin oleh Conten Creator maka akan dapat meningkatkan stabilitas ekonomi Indonesia dan kesejahteraan masyarakat pun akan terjamin.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun