Mohon tunggu...
ETIK NUNUK SETYORINI
ETIK NUNUK SETYORINI Mohon Tunggu... SURVEIOR AKREDITASI LAB.KES PADA LPA LAPRIDA, ATLM DI RSUD DR.ABDOER RAHEM SITUBONDO, MAHASISWI MAGISTER HUKUM KESEHATAN UNIVERSITAS HANG TUAH SURABAYA

Olahraga, RoadBike,Travelling,Kuliner,Menulis,Pecinta Kain Adat Nusantara

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Rekam Medis Elektronik (RME) dalam PMK No 24 Tahun 2022

9 Oktober 2023   16:14 Diperbarui: 9 Oktober 2023   16:22 592
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Perkembangan teknologi digital dalam masyarakat mengakibatkan transformasi digitalisasi pelayanan kesehatan sehingga rekam medis akan berubah menjadi rekam medis elektronik, dimana penyelenggaraannya diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan No 24 tahun 2022 Tentang Rekam Medis.

Undang - Undang Kesehatan No 17 Tahun 2023 pada pasal 296 - pasal 300 juga mengatur tentang Rekam Medis. Setiap Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan yang memberikan Pelayanan Kesehatan perseorangan wajib membuat rekam medis pada pasal 296 (1) .Dalam hal Pelayanan Kesehatan perseorangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan selain tempat praktik mandiri, penyelenggaraan rekam medis merupakan tanggung jawab Fasilitas Pelayanan Kesehatan (2).

Definisi sesuai dengan ketentuan umum :

Rekam Medis adalah dokumen yang berisikan data identitas pasien, pemeriksaan, pengobatan, tindakan, dan pelayanan lain yang telah diberikan kepada pasien.

Rekam Medis Elektronik adalah Rekam Medis yang dibuat dengan menggunakan sistem elektronik yang diperuntukkan bagi penyelenggaraan Rekam Medis.

Tenaga Kesehatan adalah setiap orang yang mengabdikan diri dalam bidang kesehatan serta memiliki pengetahuan dan/atau keterampilan melalui pendidikan di bidang kesehatan yang untuk jenis tertentu memerlukan kewenangan untuk melakukan upaya kesehatan.

Perekam Medis dan Informasi Kesehatan adalah seorang yang telah lulus pendidikan Rekam Medis dan informasi kesehatan sesuai ketentuan peraturan perundang undangan. 

Fasilitas Pelayanan Kesehatan adalah suatu alat dan/atau tempat yang digunakan untuk menyelenggarakan upaya pelayanan kesehatan, baik promotif, preventif, kuratif maupun rehabilitatif yang dilakukan oleh pemerintah, pemerintah daerah, dan/atau masyarakat.

Pasien adalah setiap orang yang melakukan konsultasi masalah kesehatannya untuk memperoleh pelayanan kesehatan yang diperlukan baik secara langsung maupun tidak langsung di Fasilitas Pelayanan Kesehatan. 

Sistem Elektronik adalah serangkaian perangkat dan prosedur elektronik yang berfungsi mempersiapkan, mengumpulkan, mengolah, menganalisis, menyimpan, menampilkan, mengumumkan, mengirimkan, dan/atau menyebarkan informasi elektronik.

Penyelenggara Sistem Elektronik adalah setiap orang, penyelenggara negara selain Kementerian Kesehatan, badan usaha, dan masyarakat, yang menyediakan, mengelola, dan/atau mengoperasikan Sistem Elektronik secara mandiri maupun bersama-sama kepada pengguna Sistem Elektronik untuk keperluan dirinya dan/atau keperluan pihak lain.

PMK no 24 Tahun 2022  Pasal 9 (1) Sistem Elektronik pada penyelenggaraan Rekam Medis Elektronik dapat berupa Sistem Elektronik yang dikembangkan oleh Kementerian Kesehatan, Fasilitas Pelayanan Kesehatan sendiri, atau Penyelenggara Sistem Elektronik melalui kerja sama.  Penyelenggara Sistem Elektronik pada Rekam Medis Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik pada sektor kesehatan di kementerian yang bertanggung jawab pada bidang komunikasi dan informatika sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 

Tujuan dari pengaturan Rekam Medis

  • meningkatkan mutu pelayanan kesehatan; 
  • memberikan kepastian hukum dalam penyelenggaraan dan pengelolaan Rekam Medis; 
  • menjamin keamanan, kerahasiaan, keutuhan, dan ketersediaan data Rekam Medis; 
  • mewujudkan penyelenggaraan dan pengelolaan Rekam Medis yang berbasis digital dan terintegrasi

Rekam medis elektronik (RME) merupakan sistem yang digunakan untuk menyimpan, mengelola, dan mengakses informasi medis pasien secara elektronik. Ini adalah pengganti tradisional dari rekam medis berbasis kertas, yang sering disebut sebagai rekam medis manual. . Setiap Fasilitas Pelayanan Kesehatan wajib menyelenggarakan RME.

Apakah Kelebihan dan manfaat RME?

  • Pencatatan Informasi Secara Elektronik: memungkinkan penyedia layanan kesehatan untuk mencatat informasi medis pasien, termasuk riwayat penyakit, hasil tes, diagnosis, resep, dan catatan lainnya dalam bentuk elektronik. Hal ini memungkinkan pencatatan yang lebih cepat dan mudah.
  • Aksesibilitas: Informasi medis dapat diakses dengan cepat dan mudah oleh penyedia layanan kesehatan yang berwenang. Ini memungkinkan koordinasi perawatan yang lebih baik dan pengambilan keputusan yang lebih akurat.
  • Ketelitian:  dapat membantu mengurangi kesalahan manusia dalam pencatatan dan pengolahan informasi medis. Ini dapat meningkatkan keselamatan pasien dan akurasi diagnosa. 
  • Pemantauan Pasien: memungkinkan pemantauan yang lebih baik terhadap perkembangan pasien seiring waktu. Ini dapat membantu dalam merencanakan perawatan jangka panjang dan mengidentifikasi perubahan yang mungkin terjadi dalam kondisi pasien. 
  • Keamanan Data: Sistem biasanya dilengkapi dengan langkah-langkah keamanan yang kuat untuk melindungi informasi medis pasien dari akses yang tidak sah atau pencurian data. 
  • Integrasi:  dapat diintegrasikan dengan sistem lain dalam fasilitas kesehatan, seperti sistem laboratorium dan sistem administrasi rumah sakit. Ini memungkinkan pertukaran informasi yang lebih efisien antara berbagai komponen sistem kesehatan.
  • Mendukung Penelitian Medis:  dapat digunakan untuk penelitian medis dan analisis data yang lebih besar. Ini membantu dalam pemahaman lebih lanjut tentang penyakit, perawatan, dan tren kesehatan masyarakat.

Tantangan yang harus dihadapi dalam penggunaan RME 

  • masalah keamanan data, jika sistem tidak cukup aman, data medis sensitif dapat terkena risiko kebocoran, pencurian, atau penyalahgunaan 
  • biaya implementasi memerlukan investasi awal yang besar untuk perangkat lunak, peralatan, pelatihan, dan pemeliharaan. Biaya ini mungkin bisa menjadi beban yang cukup besar bagi fasilitas kesehatan 
  • pelatihan staf yang  memerlukan pelatihan yang intensif bagi staf medis dan administratif (perlunya adaptasi dari perubahan tatacara pencatatan)
  • Ketergantungan pada Teknologi, Fasilitas kesehatan yang bergantung pada RME dapat menjadi rentan jika terjadi gangguan teknologi, seperti pemadaman listrik atau serangan siber
  • Kompleksitas Perawatan Pasien dapat mengganggu interaksi antara pasien dan penyedia layanan kesehatan. Terlalu banyak waktu yang dihabiskan di depan komputer atau perangkat elektronik dapat mengurangi waktu yang dihabiskan dalam interaksi pribadi.
  • Penting untuk memastikan kepatuhan dengan peraturan privasi dan regulasi yang berlaku dalam pengelolaan data medis elektronik.
  • Penggunaan RME juga membawa masalah privasi dan etika. Misalnya, pertanyaan muncul tentang bagaimana data medis dapat digunakan atau diakses oleh pihak ketiga, dan bagaimana data dapat disimpan dengan aman tanpa penyalah gunaan.
  • Kecepatan dan Efisiensi, Meskipun RME dirancang untuk meningkatkan efisiensi, beberapa pengguna mungkin mengalami masalah dengan kecepatan sistem, terutama selama periode sibuk.  

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun