Mohon tunggu...
ETIK NUNUK SETYORINI
ETIK NUNUK SETYORINI Mohon Tunggu... Tenaga Kesehatan - SURVEIOR AKREDITASI LAB.KES PADA LPA LAPRIDA, ATLM DI RSUD DR.ABDOER RAHEM SITUBONDO, MAHASISWI MAGISTER HUKUM KESEHATAN UNIVERSITAS HANG TUAH SURABAYA

Olahraga, RoadBike,Travelling,Kuliner,Menulis,Pecinta Kain Adat Nusantara

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

"Informed Consent" Seberapa Pentingkah?

6 Oktober 2023   13:03 Diperbarui: 6 Oktober 2023   13:33 235
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

oleh: Etik Nunuk Setyorini

"Setiap tindakan Pelayanan Kesehatan perseorangan yang dilakukan oleh Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan harus mendapat persetujuan"  Undang - Undang No 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan Pasal 293 (ayat 1). Persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan setelah Pasien mendapat penjelasan yang memadai ayat (2).

Penjelasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit mencakup: diagnosis; indikasi; tindakan Pelayanan Kesehatan yang dilakukan dan tujuannya; risiko dan komplikasi yang mungkin terjadi; alternatif tindalan lain dan risikonya; risiko apabila tindakan tidak dilakukan; dan prognosis setelah memperoleh tindakan.

Persetujuan tersebut diberikan secara lisan maupun tertulis,Persetujuan tertulis harus diperoleh sebelum dilakukannya tindakan yang invasif dan/ atau mengandung risiko tinggi,diberikan oleh Pasien yang bersangkutan, jika pasien tidak cakap memberikan persetujuan, persetujuan tindakan dapat diberikan oleh yang mewakili, ditandatangani oleh Pasien atau yang mewakili dan disaksikan oleh salah seorang Tenaga Medis atau Tenaga Kesehatan. Pasien juga mendapatkan penjelasan atas biaya Pelayanan Kesehatan yang diterimanya. 

Jika pada kondisi diatas terdapat tidak cakap dan memerlukan tindakan Gawat Darurat, tetapi tidak ada pihak yang dapat dimintai persetujuan, tidak diperlukan persetujuan tindakan, dilakukan berdasarkan kepentingan terbaik Pasien yang diputuskan oleh Tenaga Medis atau Tenaga Kesehatan yang memberikan pelayanan kepada Pasien (ayat 10), Tindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (10) diinformasikan kepada Pasien setelah Pasien telah cakap atau yang mewakili telah hadir.

Pelayanan Program Kesehatan Masyarakat yang merupakan program pemerintah tidak memerlukan Persetujuan Tindakan.

Selanjutnya ketentuan mengenai tata cara persetujuan tindakan Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (11) diatur dengan Peraturan Menteri.

Definisi Pelayanan Kesehatan 

Segala bentuk kegiatan dan/ atau serangkaian kegiatan pelayanan yang diberikan secara langsung kepada perseorangan atau masyarakat untuk memelihara dan meningkatkan derajat Kesehatan masyarakat dalam bentuk promotif, preventif, kuratif, rehabilitatif, dan/atau paliatif.

Tenaga Medis adalah setiap orang yang mengabdikan diri dalam bidang Kesehatan serta memiliki sikap profesional, pengetahuan, dan keterampilan melalui pendidikan profesi kedokteran atau kedokteran gigi yang memerlukan kewenangan untuk melakukan Upaya Kesehatan. 

Tenaga Kesehatan adalah setiap orang yang mengabdikan diri dalam bidang Kesehatan serta memiliki sikap profesional, pengetahuan, dan keterampilan melalui pendidikan tinggi yang untuk jenis tertentu memerlukan kewenangan untuk melakukan Upaya Kesehatan. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun