Mohon tunggu...
Irpan Supu
Irpan Supu Mohon Tunggu... Administrasi - penulis yang malas

kebahagiaan itu ada di rumah, ketika dirumah kau tak bahagia, itu tanda kau pribadi yang bermasalah

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

Tiga Alasan Penyelenggara Pemilu Dapat Menjaga Suara Pemilih Saat Pemilihan Umum

24 Maret 2019   14:49 Diperbarui: 24 Maret 2019   15:11 285
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
https://www.beritasatu.com/

Setiap bertemu orang dalam diskusi politik khususnya terkait tema pemilihan umum saya selalu ditanyai dengan pertanyaan,

"apakah tidak ada permainan dan jual beli suara dalam pemilu, atau apakah suara yang di tempat pemungutan suara tidak akan berubah sampai ditingkat Kabupaten, Provinsi atau Pusat?"

Pertanyaan ini terkesan  klise tapi juga serius menurut saya karena ini menyangkut persepsi orang dalam kurung waktu yang panjang pada pemilu zaman Orde Baru dan di awal awal tumbangnya rezim Orba (pemilu 1999 dan pemilu 2004).

Perlu di ketahui Pemilu 2019 adalah pemilu ke 12 sepanjang sejarah Republik Indonesia untuk Pemilihan Umum Legislatif (DPR/DPRD) dan Pemilu ke 4 untuk pemilihan Presiden/Wakil Presiden , serta pemilihan untuk Dewan Perwakilan Daerah. ini terjadi karena pemilihan Presiden dan Wakil Presiden serta keberadaan lembaga Dewan Perwakilan Daerah baru ditetapkan dalam Amandemen Konstitusi pada tahun 1999 sampai dengan tahun 2002.

Jika pada saat Orde Baru pemilu dilaksanakan sekaligus diawasi oleh Panitia Pemilihan Umum Nasional, Panitia Pemilihan Daerah sampai Panitia Pemilihan Kecamatan yang dibawah kendali Departemen Dalam Negeri, maka pada pasca amandemen UUD 1945 tahun 1999 -2002, Pemilihan Umum diselenggarakan oleh suatu Komisi Pemilihan Umum yang bersifat nasional tetap dan mandiri (pasal 22 E UUD 1945), konsekwensinya, keberadaan KPU sebagai penyelenggara pemilu tak dapat diintervensi oleh siapapun termasuk Pemerintah.

Pada Pemilu 2004 untuk pertama kali Pemilihan Umum diselenggarakan dengan mekanisme demokratis dengan berbagai cela misalnya  persiapan waktu yang terbatas, lemahnya sistem pengawasan, waktu sosialisasi yang terbatas dan lain sebagainya, namun pemilu 2004 berlangsung dengan aman lancar dan damai, walaupun sesudah itu beberapa komisioner KPU berurusan dengan aparat penegak hukum.

Pemilu 2009 dan 2014, desain kelembagaan penyelenggara pemilu makin kuat, organisasi KPU telah diisi oleh orang orang profesional tata kelola pemilu, komisioner dan para staf telah dilatih sedemikian rupa untuk menutup cela dan ruang terbukanya potensi kecurangan

Bersamaan dengan itu pula secara bertahap dibentuk lembaga pengawasan pemilu yang pada mulanya bersifat adhoc, Panwaslu tingkat nasional pada Pemilu 2004 lalu berubah menjadi Bawaslu Republik Indonesia, Panwaslu tingkat provinsi tahun 2009 lalu tahun 2012 berubah menjadi Bawaslu provinsi, sampai dengan perubahan dari Panwaslu tingkat Kabupaten/Kota pada pemilu 2004-2014, berubah menjadi Bawaslu Kabupaten /Kota pada tahun 2018 lalu sebagaimana diatur dalam Undang Undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Keberadaan lembaga Pengawasan Pemilu yang permanen merupakan keniscayaan demokrasi sebagai mekanisme chekh and balances pelaksanaan Pemilu yang sesuai dengan azaz langsung umum bebas rahasia jujur dan adil. dalam kerangka pelaksanaan tugas yang profesional dan berintegritas juga dibentuk Komite Etik yang disebut Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu yang bertugas memeriksa  menilai dan memutuskan  standar dan prinsip etika penyelenggaraan pemilu.

Lalu kembali ke pertanyaan awal,

"bisakah terjadi proses jual beli suara atau perubahan hasil perolehan partai politik dan calon di masing masing tingkatan?"

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun