PENGGELAPAN PAJAK
Disusun Untuk Memenuhi Tugas Mata Kuliah
“EKONOMI BISNIS DAN PROFESI”
oleh :
Aniska Ustovia ( 191011200921 )
Naily Happy Rizkiyani (191011200976)
PENDAHULUAN
Perekonomian suatu negara kususnya suatu negara yang maju tidak akan terlepaskan dari segala kebijakan ekonomi bersifat makro yang diajukan oleh negara. Suatu negara mengharapkan dana untuk membayar semua kegiatan yang dikerjakannya baik pengeluaran secara rutin maupun pengeluaran secara pembangunan dalam menjalani roda pemerintahan.
Salah satu pemasukan terbanyak ialah dari sektor perpajak. Perpajakan ialah bayaran wajib bagi semua rakyat yang harus dibayarkan kepada uang kas negara menurut ketentuan undang-undang yang terjadi agar bisa dipaksakan dan tidak timbulnya imbalan jasa (kontraprestasi) secara langsung, yang dipakai agar membayar pengeluaran umum negara, (Suminarsasi,2011) dalam (Ardyaksa & Kiswanto,2014).
Penggelapan perpajakan menurut Rahayu (2010) dalam (Kurniawati & Arianto, 2014) ialah kerja aktif wajib pajak dalam hal mengkurangi, menghapus, memanipulasih secara ilegal akan hutang perpajakan atau meloloskan diri agar tidak melakukan pembayaran pajak yang semestinya yang telah terutang menurut kebijakan perundang-undangan.
Oleh sebab itu penggelapan perpajak ialah kegiatan yang ilegal menurut undang-undang, maka penggelapan pajak ini dilakukan dengan menggunakan cara yang tidak legal. Sehingga wajib pajak akan mengabaikan ketentuan formal perpajakan yang menjadi kewajibanya, memalsukan data, mengisi data dengan tidak sesuai atau tidak lengkap.
Etika perpajakan adalah kegiatan agar mentaati aturan perpajakan atau undang undang pajak yang dibuat oleh pemerintahan, dalam hal ini para wajib pajak supaya rutin dalam melaksanakan perpajakannya karena dengan melaksanakan perpajakan maka pembangunan akan terus berjalan dengan baik dan sesuai yang diharapkan.
PEMBAHASAN